Pemerintah Diimbau Segera Kaji Secara Serius Pembentukan LPP Asuransi

0
832

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mendesak pemerintah untuk mengkaji pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) secara serius. Karena itu, pemerintah diminta untuk segera mengirimkan draf usulan dan naskah akademik rancangan undang undangnya.

“Tentunya, dalam tahap pembahasan bersama DPR nanti kami juga akan melibatkan berbagai entitas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri asuransi hingga asosiasi asuransi,” kata Puteri saat dihubungi beberapa waktu  lalu.

Puteri menuturkan, merujuk kepada Pasal 53 Undang Undang (UU) Perasuransian 2014, program penjaminan polis memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Selama penjaminan polis belum terbentuk, maka ketentuan penjaminan bagi pemegang polis masih berbentuk Dana Jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi.

Lebih jauh Puteri mengatakan, pemerintah perlu mengkaji dengan lengkap berbagai aspek pembentukan lembaga tersebut seperti kebutuhan permodalan, skema penjaminan, batasan penjaminan asuransi, serta kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi anggota LPP.

Baca Juga :   Kunjungi Kantor Pusat Golkar, Surya Paloh Pastikan Nasdem Masih Bagian dari Pemerintah

“Kriterianya semisal berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang diukur melalui rasio kecukupan modal atau RBC. Selain itu, perlu juga adanya batasan pertanggungan yang dijamin LPP. Seperti LPS, maksimal simpanan yang dijamin adalah sebesar Rp 2 miliar,” kata Puteri.

Puteri menambahkan, bahwa keputusan bentuk kelembagaan yang diambil perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini. Apakah LPP ini akan menjadi lembaga mandiri atau menjadi bagian dari LPS, misalnya. Pertimbangan ini, kata Puteri, penting karena akan berdampak kepada pendanaan, sumber daya manusia, operasional hingga modal awal penjaminan yang besar.

“Ditambah lagi, kondisi dan kebijakan keuangan negara saat ini masih fokus pada penanganan Covid-19 beserta dampaknya,” kata Puteri.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics