Pemerintah Anggarkan Rp 667,20 T untuk Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

0
466
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 667,20 triliun. Dana ini akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, revisi tersebut dilakukan karena awalnya fokus kepada dukungan di bidang kesehatan. Setelah sidang kabinet pada Rabu (3/6), maka diputuskan untuk merevisi Perpres tersebut dengan memasukkan program-program pemulihan ekonomi nasional.

“Di Perpres awal lebih fokus di bidang krisis kesehatan. Kemudian bansos kepada masyarakat dan bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan dan pemulihannya akan tertuang pada revisi Perpres ini,” kata Sri Mulyani  saat telekonferensi usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

Karena itu, kata Sri Mulyani, revisi terhadap Perpres tersebut akan terdiri atas beberapa aspek berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan program PEN. Pertama, dukungan di bidang kesehatan termasuk belanja terhadap penangan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pembiayaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Baca Juga :   Ada Korban, Inilah Langkah-Langkah BNI Membendung Penyebaran Covid 19

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bidang kesehatan senilai Rp 87,55 triliun. Di luar belanja untuk bidang kesehatan, kata Sri Mulyani, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program PEN yang termasuk belanja untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun.

Adapun belanja tersebut menyangkut program keluarga harapan (PKH), bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi 6 bulan, logistik untuk penyaluran sembako, serta bantuan langsung tunai dana desa.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, terdapat dukungan kepada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa subsidi bunga penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja tambahan yang diberikan kepada UMKM dengan pinjaman di bawah Rp 10 miliar.

Dukungan terhadap UMKM melalui program PEN senilai Rp 123,46 triliun.  Selain itu, ada juga insentif kepada dunia usaha berupa relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun. Untuk bidang pembiayaan dan korporasi, kata Sri Mulyani, terdapat penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja tambahan untuk non-UMKM padat karya serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN dalam bentuk dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

Baca Juga :   Covid-19, Nasabah UMKM dan Kebijakan Relaksasi Kredit Perbankan

“Itu masuk kategori pembiayaan korporasi baik bumn dan korporasi padat karya diatas 10 miliar hingga 1 triliun dan untuk non-padat karya,” tambah Sri Mulyani.

Aspek terakhir, kata Sri Mulyani, menyangkut dukungan terhadap sektoral maupun kementerian atau lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 97,11 triliun.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics