
Pemerintah Akan Sesuaikan Tarif Listrik untuk 3.500 VA ke Atas

Tangkapan layar, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana/Iconomics
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan penyesuaian tarif listrik untuk sektor industri. Penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan beberapa hal yakni dinamika harga energi primer terutama harga minyak mentah dunia, tingkat inflasi, kurs, daya saing dan penjualan PT PLN (Persero).
“Itu semuanya pada saatnya akan menjadi pertimbangan evaluasi kita, terutama di Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM untuk merancang. Nanti triwulan IV, apakah kemudian industri juga akan ikut penyesuaian tarif,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Rida menuturkan, penyesuaian tarif tersebut juga akan mempertimbangkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang akan berlaku pada triwulan IV. Dengan demikian, penyesuaian juga akan berlaku terhadap penurunan tarif.
“Jangan selalu diartikan penyesuaian tarif itu naik. Karena sejarah juga memperlihatkan pada saat ICP turun, ya kita turunkan harga tarifnya. Pada saat naik ya kita sesuaikan tarifnya. Kebetulan untuk triwulan III ini kan naik ICP dan seterusnya, maka kemudian tarifnya terdorong naik. Tapi kalau di masa datang semua faktor itu turun, dengan sendirinya tarifnya juga akan turun,” ujar Rida.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik Triwulan III/2022 atau periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PLN. Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non-subsidi.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” kata Rida.
Sedangkan, untuk pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Leave a reply
