Pemegang Polis Senilai Rp187 Miliar Tolak Beralih ke IFG Life, OJK Tunggu Rencana Aksi Kementerian BUMN & Jiwasraya

0
369

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu rencana aksi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham, serta komisaris dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  terhadap pemegang polis yang menolak restrukturisasi sehingga tidak beralih ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Sebagaimana diketahui Jiwasraya merupakan asuransi milik negara yang mengalami gagal bayar. Sebagai solusi penyelamatan polis nasabah, pemerintah melakukan restrukturisasi sejak tahun 2020.

Pemegang polis yang menyetujui restrukturisai, polisnya kemudian dialihkan ke IFG Life, perusahaan asuranasi baru yang pemegang sahamnya adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG).

Pada 29 Desember 2023 lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jiwasraya, IFG dan IFG Life mengumumkan berakhirnya program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga Desember 2023, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sekitar 99,5% dari total jumlah pemegang polis atau senilai Rp35,26 triliun.

Polis-polis yang dialihkan tersebut merupakan polis yang telah menyetujui program restrukturisasi polis yang ditawarkan oleh Jiwasraya. Mereka akan mendapatkan produk sejenis di IFG Life dengan manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.

Baca Juga :   Keuangan Berkelanjutan: Apa yang Telah dan Akan Dilakukan OJK?

Sementara itu, pemegang polis yang menolak restrukturisasi, tambah Ogi, berjumlah 0,49% atau senilai Rp187 miliar.

Karena itu, Ogi mengatakan hingga saat ini Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilikuidasi.

“Kami meminta kepada pemegang saham dan direksi-komisaris Jiwasraya (untuk) menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan dan adanya (pemegang polis) yang tidak bersedia untuk direstrukturisasi, rencana aksinya seperti apa,” ujar Ogi menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers, Rabu 9 Januari.

“Itu yang kami tunggu sebagai dokumen untuk tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” tambahnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics