Pembelian Saham Gojek oleh Telkomsel, Wamen BUMN: Benturan Kepentingan Tak Terhindarkan, Asal Tetap Wajar

0
692

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan Kemeterian BUMN memberikan sebagian besar kewenangan kepada komisaris dan jajaran direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam melakukan aksi korporasi. Selain dinilai merupakan salah satu BUMN yang sudah matang, Telkom juga merupakan perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham sehingga segala aksi korporasinya tunduk pada regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerterbukaan informasi.

Kewenangan tersebut, termasuk ketika Telkom melalui anak usahanya PT Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel) melakukan investasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek.

“Khusus transaksi ini, memang pelimpahan kewenangannya ada di level Telkom dan Telkomsel. Jadi, tidak sampai ke level Kementerian. Namun, kami yakini yang nomor satu bahwa Telkom-Telkomsel tentunya mempunyai parameter-parameter, SOP dan proses governance yang memadai untuk menjalankan transaksi itu dengan baik,” ujar Kartiko di hadapan Panja Investasi BUMN Pada Perusahaan Digital, Komisi VI DPR RI, Kamis (25/8).

Seperti diketahui, pada 16 November 2020, Telkomsel menginvestasikan dana sebesar US$150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun (kurs:14.100) di Gojek. Kemudian, Telkomsel kembali menambah dana investasinya di Gojek sebesar US$300 juta pada Mei 2021.

Baca Juga :   Bayar Gojek Bisa Pakai Kartu Kredit atau Debit Visa

“Tentunya kami meyakini tidak ada fraud dalam transaksi ini dan tidak ada kick back,” tambah Kartiko.

Transaksi pembelian saham Gojek ini menjadi sorotan karena adanya benturan kepentingan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisaris Utama GoTo, induk dari Gojek yaitu Garibaldi Thohir.

Kartiko mengakui dalam transaksi BUMN, baik terkait Merger And Acquisition (M&A) maupun kredit dalam konteks perbankan plat merah, benturan kepetingan itu tidak bisa dihindari, baik dalam hal kepemilikan maupun kepengurusan.

“Tentunya yang kita lihat adalah kewajaran. Kewajarannya itu seperti apa? Kewajaran itu tentunya dilihat dari parameter-paramternya. Kalau ini perusahaannya GoTo, tentunya suatu hal yang wajar. Karena perusahaan-perusahaan seperti BCA, seperti Astra juga berinvestasi di situ. Lain kalau dari perusaan X yang tidak ada perusahaan yang berinvestasi di situ, kita investasi di situ, ini tidak wajar,” ujar Kartiko.

Dari sisi harga pembelian, Kartiko mengatakan pembelian saham Gojek oleh Telkomsel dilakukan pada harga yang wajar. Harga saham Gojek yang dibeli Telkomsel sama nilainya dengan harga yang dibeli oleh perushaan lainnya.

Baca Juga :   Pendapatan Telkom Capai Rp66,9 Triliun di Semester I, Bagaimana Kontribusi Telkomsel dan IndiHome?

“Tidak perbedanaan harga. Artinya, dari sisi target marketnya, maupun harga yang diberikan juga duanya-duanya wajar sehingga tidak ada unsur inside trading dan sebagainya, tidak ada keistimewaan-keistimewaan tertentu,” ujarnya.

Apalagi, tambahnya, selain Telkom, pemegang saham Telkomsel juga adalah Singtel. Tentu, Sigtel juga terlibat dalam pengambilan keptusan investasi tersebut.

“Tidak mungkin Singtel akan meng-allow untuk Telkomsel melakukan transaksi yang melanggar kewajaran yang kemudian merugikan mereka sebagai pemegang saham,”ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics