
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Diduga Terima Suap, Sri Mulyani: Pengkhianatan

Tangkapan layar YouTube, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati/Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kasus tersebut diduga terjadi pada awal tahun 2020 lalu.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan bagi upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak adalah tulang pungung dari penerimaan negara,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Rabu (3/3).
Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK tersebut. Pengusutan dugaan suap tersebut, menurutnya merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Kepatuhan Internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Kementerian Keuangan tidak mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapa pun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Sri Mulyani.
Ia mengungkapkan pegawai Direkorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya untuk memudahkan proses penyidikan. Pegawai tesebut juga telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.
“Dengan langkah tersebut proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak, ungkap Sri Mulyani, juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak yang diduga terkait dalam kasus penyuapan ini. “Apa bila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Leave a reply
