
Pasca Larangan Ekspor CPO dan Turunannya, Apa yang Dilakukan Pengusaha Sawit?

Praktisi Komunikasi Sawit Tofan Mahdi/Dok. Ist
Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4). Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin pasokan minyak goreng di dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan pelaku usaha perkelapasawitan menghormati setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit, termasuk kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya termasuk olein (minyak goreng).
“Kami memahami arahan Presiden RI untuk segera tercapai melimpahnya ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat,” ujar Tofan dalam keterangan pers, Kamis (28/4).
Lebih lanjut, Tofan mengatakan saat ini GAPKI sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir termasuk BULOG, RNI dan BUMN lainnya, untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden RI agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit pasca kebijakan pelarangan ekspor CPO serta mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit,” ujarnya.
Tofan mengatakan pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan, namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat.
Leave a reply
