
Pasca Alih Tugas Pengaturan dan Pengawasan, Belum Semua Pelaku Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip ke OJK

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Jakarta, pada Jumat (10/1).
Setelah alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025, belum semua pelaku keuangan derivatif mengajukan izin prinsip ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Per 10 April, permohonanan izin prinsip yang telah diterima oleh OJK itu sejumlah 71 pihak, dari 131 pihak,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK, dalam konferensi pers bulanan, Jumat (11/4).
Inarno menjelaskan, dari 71 pelaku keuangan derivatif yang mengajukan izin prinsip, 36 perusahaan diantaranya telah mendapatkan izin prinsip dari OJK.
Rinciannya, dua bursa, dua lembaga kliring, sembilan pedagang berjangka penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA),17 pialang berjangka multilateral, tiga pialang multilateral anggota PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), dua penasihat berjangka dan satu bank penyimpanan marjin.
“Tentunya, proses pengajuan perizinan sampai saat ini berjalan dengan lancar,” ujar Inarno.
Untuk mempertahankan kelancaran proses tersebut, tambah Inarno, OJK telah melakukan sosialisasi dan konsultasi atau coaching clinic kepada semua pelaku dan penyelenggara terkait proses perizinan.
“Melalui sistem perizinan yang digunakan oleh OJK, pemohon dapat melakukan komunikasi dengan OJK dalam hal terdapat kendala atau kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selain itu, pemohon juga dapat melakukan tracing process yang sedang dilakukan OJK dan ini tentunya pada gilirannya kami harapkan dapat mempermudah semua pihak memproses perizinan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Februari lalu, Inarno menjelaskan izin prinsip ini hanya merupakan proses registrasi ulang.
“Artinya, kita sebagai pengawas yang baru, kita perlu mendapatkan data-data mengenai hal tersebut. Mereka itu menyampaikan izin prinsip dengan sendirinya kita langsung terima sebagai pelaku jasa keuangan dan di bawah pengawasan kita. Data-datanya juga diserahkan kepada kita,” ujarnya.
Registrasi ulang ini, kata dia, perlu dilakukan karena belum tentu pelaku yang sudah mendapatkan izin sebelumnya dari Bappebti meneruskan bisnis pada produk keuangan derivatif, mempertimbangkan kontribusinya pada pendapatan mereka yang relatif kecil dibandingkan dari perdagangan komoditi.
Berdasarkan POJK Nomor 1/2025, produk derivatif keuangan meliputi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan underlying berupa indeks saham di Bursa Efek Efek atau sekumpulan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, surat berharga negara atau sekumpulan surat berharga negara, indeks saham asing dan/atau saham tunggal asing.
Selain itu, produk derivatif keuangan juga dapat berupa kontrak opsi atas Efek dan kontrak derivatif keuangan lain yang ditetapkan OJK.
Alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK merupakan amanat dari Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Leave a reply
