
Pansel Umumkan 155 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 155 nama calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah lulus seleksi tahap I (seleksi administratif). Selanjutnya para calon ini akan mengikuti seleksi tahap II yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.
Dua komisioner OJK saat ini kembali mencalonkan diri yaitu Hoesen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal) dan Tirta Segara, S.E., M.B (Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen).
Sejumlah nama lain dari lingkup OJK adalah:
- Dhani Gunawan Idat (Kepala Kantor Regional I DKI Jakarta dan Banten, Otoritas Jasa Keuangan);
- Hidayat Prabowo (Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Otoritas Jasa Keuangan);
- Hernawan Bekti Sasongko (Deputi Komisioner Internasional dan Riset, Otoritas Jasa Keuangan);
- Ir. Dumoly Freddy Pardede, M.B.A. (Advisor Senior/ Deputi Komisioner, Otoritas Jasa
Keuangan) - Bambang Wijoyosatrio Budiawan, S.E., M.B.A (Kepala Departemen, Otoritas Jasa Keuangan);
- Slamet Edy Purnomo (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, Otoritas Jasa Keuangan);
- Inka B. Yusgiantoro, Ph.D., M.A, M.S.E, M.S., B.S.E (Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuaangan);
- I. B. Aditya Jayaantar (Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan);
- Ir. Sumarjono M.Sc (Advisor, Otoritas Jasa Keuangan)
- Moch. Ihsanuddin, M.M (Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Otoritas Jasa Keuangan);
- Dr. Anung Herlianto, S.E., Akt., CA., M.B.A (Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan);
- Sukarela Batunanggar, S.E., M.B.A. (Deputi Komisioner (Senior Advisor), Otoritas Jasa
Keuangan). - Imansyah (Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan)
- Dr. Agus Sugiarto, S.H., M.B.A (Kepala Departemen OJK Institute, Otoritas Jasa
Keuangan) - Rudi Saleh Susetyo (Advisor, Otoritas Jasa Keuangan)
- Ir. Ahmad Buchori, M.A.F (Advisor Strategic Committee, Otoritas Jasa Keuangan)
- Sarwono, S.E., M.M (Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis, Otoritas Jasa Keuangan);
- Anto Prabowo, S.E., M.B (Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan).
- Etty Retno Wulandari, Ak., CA., M.B.A., Ph.D (Advisor Senior, Otoritas Jasa Keuangan)
- Agus Edy Siregar, S.E., Ak., CA., M.H (Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan)
- Triyono, S.E., M.B (Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan)
- Dr. Tongam Lumban Tobing, S.H., LL.M (Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan) - Dr. Antonius Hari Prasetyo M., S.E., Ak., CA, M.B.A. (Advisor, Otoritas Jasa Keuangan)
- Sudarmaji, S.H., LL.M (Advisor, Otoritas Jasa Keuangan)
Beberapa nama yang juga tidak asing adalah Orias Petrus Moedak yang merupakan mantan Direktur Utama, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero); Inarno Djajadi (Direktur Utama, PT Bursa Efek Indonesia); Mirza Adityaswara (Direktur Utama, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia atau LPPI).
“Dalam rangka Seleksi Tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau prilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I,” tulis Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumumannya, Senin (31/1).
Daftar lengkap 155 nama calon DK OJK ini dapat dilihat pada tautan ini.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Penitia Seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirim kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr.Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat 10710. Masukan dapat disampaikan mulai 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
Masyarakat dapat menyertakan bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (bila ada).
“Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima,” tulis Sri Mulyani.
Leave a reply
