
Pakar Hukum Ragukan Kasus Jiwasraya Menimbulkan Kerugian Negara

Asuransi Jiwasraya/Dok. Ist
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Lucianus Budi Kagramanto menilai, penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) belum sesuai dengan semangat penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP, KUHAP dan UU Tipikor. Apalagi jika itu menyangkut penentuan kerugian negara.
“Ini harus diperjelas ya, karena masih, bagi saya masih sangat meragukan. Apa betul itu apa yang dilakukan menimbulkan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Budi dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Jika benar terjadi gagal bayar oleh perusahaan asuransi, kata Budi, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana. Apalagi gagal bayar kedua perusahaan itu terkait dengan investasi mereka di pasar modal.
“Jadi, penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata,” ujar Budi.
Karena itu, Budi mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung dalam menyita dan merampas aset yang tak terkait perkara korupsi. “Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini nggak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan,” kata Budi.
Penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Jiwasraya, kata Budi, terkesan kurang hati-hati. Juga Kejaksaan terkesan tak memahami dasar investasi saham yang high risk high return. Akibat penanganan perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan secara tidak hati-hati itu pada akhirnya mengakibatkan investor baik asing maupun dari dalam negeri menjadi ragu untuk berinvestasi ke Indonesia.
“Tentu ini mengganggu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang karena tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor. Sebab kasus ini merupakan business judgement lawfull, yaitu business judgment rule,” katanya.
Leave a reply
