Pajak Transaksi Kripto Mulai Berlaku: Perkuat Legalitas, Tetapi Tarifnya Kemahalan

0
197

Hari ini, Minggu (1/5), pemerintah resmi memungut pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia. Ketentuan tersebut di satu sisi semakin memperkuat legitimasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Tetapi, di sisi lain tarif pajak yang dinilai terlalu besar berpotensi mengurangi daya tarik aset kripto di mata investor.

Ketentuan pajak aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang terbit pada 30 Maret 2022 lalu. Dalam PMK ini, transaksi kripto dikenakan dua jenis pajak yaitu PPN dan PPh.

PPN dikenakan untuk transaksi pembelian aset kripto dengan ketentuan tarif sebesar 1% dari tarif PPN atau sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto bila transaksi tersebut dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto atau exchange.

Sebaliknya, tarif PPN dikenakan lebih besar yaitu 2% dari tarif PPN atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto bila transaksi pembelian aset kripto dilakukan bukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto.

Sementara PPh dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan aset kripto. Sama seperti PPN, ketentuan tarif PPh juga ada dua yaitu sebesar 0,1% dan 0,2% dari dari nilai transaksi aset kripto.

Baca Juga :   Indodax Tanggapi Aplikasi Sprint yang Diluncurkan OJK

Tarif PPh 0,1% dikenakan untuk transaksi penjualan yang dilakukan pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwewenang atau dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sedangkan tarif PPh 0,2% dikenakan untuk transaksi yang dilakukan pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak mendapat persetujuan dari pejabat berwewenang (Bappebti).

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak ini secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

“Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan, belum lama ini.

Oscar mengatakan Indodax tentu akan mematuhi peraturan yang ada, meskipun sebagai pelaku industri ia berharap bahwa persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga tarifnya bisa lebih murah.

Baca Juga :   Peneliti INDEF Nilai Janggal OJK Larang Bank Fasilitasi Transaksi Kripto

“Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajaknya bisa lebih murah,” katanya.

Dia menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Hal Ini tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics