
Omnibus Law UU Cipta Kerja Disebut Dukung dan Berdayakan UMKM

Tangkapan layar Zoom, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo/Iconomics
Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai bisa menjadi momentum mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi di dalam UU itu terdapat kluster terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM serta perkoperasian.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dari kluster tersebut, kriteria UMKM setidaknya memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi dan jumlah tenaga kerja sesuai kriteria tiap-tiap usaha.
“Kriteria UMKM dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang. Kementerian Keuangan punya definisi sendiri, BI punya definisi sendiri, Kementerian Koperasi dan UMK punya definisi sehingga sulit mengarahkan satu kebijakan yang efektif karena kluster yang kurang jelas,” kata Yustinus saat menghadiri acara webinar, Rabu (7/10).
Di samping itu, kata Yustinus, UU Cipta Kerja juga menghadirkan basis data tunggal di mana pendataan yang dilakukan pemerintah digunakan untuk memastikan pelayanan lebih mudah termasuk untuk mengembangkan dan menaik-kelaskan UMK.
Melalui UU tersebut, kata Yustinus, pemerintah dapat mengelola UMK secara terpadu melalui pendampingan, penyediaan sumber daya manusia, perizinan, pembiayaan, proses produksi, kurasi dan pemasaran. Juga, mendorong terjalinnya kemitraan antara usaha besar dengan UMK sehinga UMK menjadi industri komponen bagi usaha menengah dan besar.
“Kemitraan juga dijamin dengan penanaman modal asing supaya UMKM bisa menyentuh core bisnis,” kata Yustinus.
Pemerintah, kata Yustinus, memberi kemudahan bagi UMK dari aspek perizinan. Semisal, pendaftaran dapat dilakukan dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha dan SNI, Izin Edar serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal bagi UMK di sektor usaha yang memiliki risiko kecil.
“Kemudahan perizinan tunggal, rezim kita berganti dari rezim perizinan ke rezim registrasi. Yang memerlukan izin hanya risiko tinggi, yang rendah cukup registrasi,” kata Yustinus.
Lalu, dari aspek insentif dan pembiayaan, kata Yustinus, pemerintah juga memasukkannya dalam UU ini. Dengan demikian, terjadi penyederhanaan administrasi terhadap perpajakan, serta insentif biaya perizinan, dan kepabeanan juga insentif pajak penghasilan bagi UMK.
Pemerintah bahkan akan memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi UMK serta menyediakan juga layanan bantuan atau pendampingan terkait permasalahan hukum.
Terkait mendukung penyerapan hasil produk dari UMK, kata Yustinus, pemerintah pusat dan daerah akan memprioritaskan dan mendorong penggunaan barang/jasa dari UMKM terkait pengadaan melalui LKPP dan marketplace (e-procurement).
Pemerintah juga mendorong pengusaha kemitraan antara pengusaha tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol dan kegiatan jasa transportasi publik lainnya untuk bermitra dengan UMKM dan memasarkan produk-produk mereka.
Leave a reply
