
Ombudsman Minta Bapanas Cabut HET Beras dan Terapkan untuk Gabah di Penggilingan Padi

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Dokumentasi Ombudsman
Ombudsman RI mendesak Badan pangan Nasional (Bapanas) mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras karena dinilai tidak efektif dalam menjaga stabilitas harga beras nasional. Ombudsman justru mendorong pemerintah memberlakukan HET untuk gabah di tingkat penggilingan padi, sehingga harga gabah di pasaran dapat dikendalikan
“Selanjutnya dilakukan evaluasi dan memantau secara berkala terhadap pencabutan kebijakan HET beras ini,” kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan resminya di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/9).
Yeka mengatakan, naiknya harga beras antara lain karena tingging harga gabah. Karena itu, perlu ditetapkan HET gabah dan dievaluasi setiap pekan dan mempertimbangkan komponen produksi para petani.
Data harga gabah saat ini, kata Yeka, mencapai Rp 6.500-Rp 7.300 per kilogram (kg). Apabila terus mengalami kenaikan, maka pemerintah lebih mudah mengontrol HET gabah di penggilingan padi daripada memantau HET beras di pasar.
Merujuk data Bapanas, kata Yeka, harga beras premium saat ini Rp 14.270 per kg. Sedangkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga beras premium sebesar Rp 14.555 per kg. Dengan demikian, terjadi kenaikan harga sekitar 14,34%-15,26% jika dibandingkan dengan September 2022.
Sedangkan untuk harga beras medium, kata Yeka, data Bapanas menunjukkan sekitar Rp 12.620/kg, sedangkan data SP2KP Kemendag sebesar Rp 12.740/kg. Dari data itu, terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25%-20,15% dibandingkan dengan September 2022.
Di samping itu, kata Yeka, pihaknya mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok gabah di tiap-tiap wilayah di Indonesia.
Leave a reply
