
OJK Ungkap Semua Bank Umum Penuhi Syarat Modal Inti Rp3 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga batas waktu 31 Desember 2022, semua bank umum di Indonesia telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sebagaimana ketentuan POJK No.12 tahun 2020.
“Sampai dengan hari ini sebetulnya bisa dikatakan 26 itu sudah dikategorikan memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut. Ini dilakukan apakah melalui penambahan modal pemegang saham maupun melalui right issue dan kemudian ada yang merger,” ujar ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Senin (2/1).
Sebelumnya, dalam konferensi pers Septemtember 2022, Dian mengungkapkan ada 24 bank umum dan 13 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Dian mengakui dalam pemenuhi modal inti Rp3 triliun ini ada bank yang melakukan merger. Namun, ia masih enggan mengungkapkan identitas bank tersebut.
“Tentu saya harus melakukan koordinasi juga dengan pak Inarno (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK), ini belum bisa disebut secara eksplisit karena tentu saja ini akan berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya,” ujarnya.
Berdasarkan POJK OJK No.12 tahun 2020, ketentuan modal minimum ini harus dipenuhi oleh bank umum paling lambat pada 31 Desember 2022. Sementara, bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD), ketentuan modal inti minimum ini berlaku paling lambat 31 Desember 2024.
Dian mengatakan dari 26 BPD saat ini, 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. “Tetapi sebetulnya BPD ini masih ada waktu sampai Desember 2024,”ujarnya.
Terkait BPD, Dian mengatakan OJK sedang mengupayakan kebijakan untuk memperkuat BPD, diantaranya melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). “Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut. Ini yang akan kita secara detil nanti akan kita sampaikan bagaimana ini KUB BPD terintegrasi ini,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan OJK, sambungnya, memang diperlukan terobosan kebijakan untuk memperbaiki kinerja BPD sehingga memberikan kontribusi yang besar untuk perekonomian. Terobosan kebijakan tersebut diantaranya terkait tata kelola (governance), IT dan pembagian dividen.
“Intinya adalah penguatan yang kita harapakan signifikan untuk mengubah performance seluruh BPD di Indonesia ini supaya lebih baik,” ujar Dian.
Leave a reply
