OJK Ungkap 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Mendaftar ke Tim Likuidasi

0
271

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakui keberadaan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life). Tim yang berjumlah dua orang ini pun sudah mulai bekerja menerima pendaftaran dari pemegang polis, karyawan dan kreditur.

“Berdasarkan informasi Tim Likuidasi per tanggal 1 Februari 2023, diketahui yang sudah mendaaftar 854 pemegang polis dengan jumlah polisnya 1.867 polis, dua kreditur konkuren dan 7 karyawan yang telah mengajukan tagihan yang mendaftarkannya kepada Tim Likuidasi,”ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Ogi mengatakan OJK memperoleh informasi bahwa ada sejumlah pemegang polis yang saat ini sedang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Wanaartha Life atau WAL.

“OJK menghargai hak masing-masing dari pemegang polis untuk mengajukan PKPU, tetapi perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada Tim Likuidasi yang telah dibentuk,” ujarnya.

Ogi menjelaskan setelah OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022, proses selanjutnya sesuai Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, harus dilakukan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan pembentukan tim likuidasi.

Proses pembubaran dan pembentukan tim likuidasi ini sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler. OJK, menurut Ogi, sudah memverifikasi dokumen putusan sirkuler terkait pembubaran badan usaha melalui notaris yang melakukan dan juga pendaftaran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. OJK, tambahnya, juga sudah memeriksa secara objektif tiga nama tim likuidasi yang diajukan pemegang saham. Dari tiga nama, dua disetujui OJK, sementara satu lainnya ditolak.

Baca Juga :   Suminto, Dikdik dan Suryo Utomo Efektif Jadi Komisaris Sarana Multi Infrastruktur

Terkait penolakan beberapa pemegang polis terhadap hasil putusan sirkuler, karena dilakukan oleh pemegang saham yang berstatus tersangka dan buron, Ogi mengatakan secara keperdataan, pemegang saham masih memiliki hak untuk membuat keputusan terkait Wanaartha Life.

“Jadi, secara proses dari keputusan RUPS pembubaran untuk PT WAL [Wanaartha Life], dan pembentukan tim likuidasi, secara dokumentasi sudah memenuhi syarat sehingga pembubaran dan tim likuidasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ogi.

Ogi mengatakan Tim Likuidasi yang dibentuk ini akan menyusun rencana kerja. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan dari OJK.

“Selanjutnya mereka akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk meyelesaikan proses likuidasinya,” ujar Ogi.

Jumlah Pemegang Polis dan Sisa Aset Keuangan Wanaartha Life

Terlepas masih adanya yang kontra dengan keberadaan Tim Likuidasi, pertanyaan yang menarik adalah berapa jumlah pemegang polis Wanaartha Life dan berapa sisa asetnya yang bisa digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis, kreditur dan juga karyawan? Ini akan menjadi tugas Tim Likuidasi ke depan, yaitu mendata para pemegang polis, kreditur dan juga karyawan. Tim Likuidasi juga menelusuri semua aset yang dimiliki oleh Wanaartha Life.

Baca Juga :   OJK Perbarui POJK untuk BPR-BPRS, Apa Saja yang Diatur?

Beberapa waktu lalu,Adi Yulistanto, Presiden Direktur Wanaartha Life (non aktif), blak-blakan membuka kondisi neraca perusahaan yang berdiri tahun 1974 ini. Adi mengakui memang ada gap yang sangat lebar antara nilai aset dan kewajiban perusahaan.

Menurt Adi, perkiraan nilai aset tanah, bangunan dan benda bergerak seperti kendaraan berdasarkan valuasi terakhir di tahun 2021 oleh independent appraisal sebesar lebih dari Rp50 miliar, tetapi kurang dari Rp100 miliar.

Kemudian aset lainnya adalah berupa aset keuangan yaitu uang jaminan yang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan asuransi senilai sekitar Rp170 miliar yang berbentuk obligasi.

Selain itu,tambah Adi, Wanaartha juga memiliki portofolio senilai Rp330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena tidak termasuk yang dieksekusi untuk disita negara dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Adi menjelaskan portofolio tersebut turut disita Kejaksaan Agung sebagai barang bukti dalam perakara tindak pidana korupsi Jiwasraya, tetapi statusnya hanya dipinjamkan sebagai barang bukti. Aset tersebut, jelas Adi berada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tetapi di bawah kontrol Kejaksaan.

Dengan demikian, perkiraan total aset yang dimiliki oleh Wanaartha Life saat ini sebesar Rp550 miliar hingga Rp600 miliar.

Baca Juga :   Duh! Perusahaan di Bawah Kementerian Keuangan Lakukan Transaksi Tak Wajar di Pasar Modal

Sebenarnya, Wanaartha Life juga memiliki aset senilai Rp2,4 triliun. Tetapi aset yang dikaitkan dengan perkara korupsi Jiwasraya itu kini disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Adi mengatakan masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk bisa mengembalikan dana Rp2,4 triliun tersebut. Namun, upaya PK belum bisa dilakukan selama ini karena putusan tertulis dari MA belum diterima pihak perusahaan. Upaya PK ini selanjutnya menjadi tugas Tim Likuidasi.

Dari sisi kewajiban, Adi mengatakan berdasarkan audit tahun 2020, total nilai kewajiban Wanaartha Life sebesar Rp15,7 triliun dan jumlah polis mencapai sekitar 29 ribu polis. Namun, diakui Adi, meski hasil audit tahun 2020 ini satu-satunya yang menjadi pegangan secara hukum, tetapi sebelum pencabutan izin, manajemen Wanaartha Life masih terus melakukan verifikasi data yang sebenarnya.

Dari komunikasi kepada 29 ribu polis, sebanyak 23 ribu diantaranya yang memberikan feedback. Manajemen kemudian mencocokan data 23 ribu polis tersebut. Hasilnya, yang terverifikasi sebanyak 19 ribu polis.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics