OJK Tingkatkan Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Fintech Ilegal

0
603
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta untuk menayangkan konten layanan edukasi soal perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Upaya OJK ini sebagai pengingat akan bahaya fintech ilegal.

“Kami yakin bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat merupakan sarana utama untuk mengatasi fintech pinjaman dan investasi ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta pada akhir Oktober lalu.

Dikatakan Tongam, kerja sama dengan Dinas Kominfo DKI itu bagian dari gerakan masif OJK untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya fintech ilegal. Penayangan video layanan masyarakat itu akan ditayangkan di beberapa titik lokasi antara lain Pondok Indal Mal dan Jalan Hang Lekir (Jakarta Selatan).

Selain dengan Dinas Kominfo DKI, OJK juga akan bekerja sama dengan transportasi publik seperti Transjakarta, KAI dan Kereta Rel Listrik (KRL). Lewat kerja sama ini, OJK akan menayangkan iklan layanan masyarakat tentang fintech secara gratis.

Satgas, kata Tongam, menghargai kerja sama yang dilakukan OJK dengan berbagai lembaga dan perusahaan sebagai upaya menekan tumbuhnya fintech ilegal. Semakin luasnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat tentang pinjaman online ilegal, maka jumlah korbannya pun bisa ditekan sekecil mungkin.

Baca Juga :   Makin Gawat, Kantor Pusat Wanaartha Life Terancam Disita untuk Bayar Kewajiban ke Vale Indonesia

“Dengan begitu, jumlah usaha investasi dan pinjaman ilegal pun akan berkurang,” kata Tongam.

Hingga saat ini, jumlah fintech ilegal yang telah dicatat oleh OJK berjumlah 1369 perusahaan. Dimana total entitas ilegal mencapai 1773 perusahaan. Untuk Oktober tahun ini, OJK telah menemukan dan menghentikan 297 perusahaan fintech ilegal baru.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 297 lembaga fintech ilegal pada Oktober 2019. Kemudian, Satgas juga menemukan 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 16 gadai swasta tanpa izin. Total jumlah fintech ilegal yang sudah ditemukan SWI mencapai 1.773 perusahaan. Meningkat 238% dari tahun sebelumnya

OJK mencatat penyaluran peminjaman fintech ilegal mencapai sekitar Rp 54,7 triliun, dengan jumlah 530.385 peminjam dan 12,8 juta pemberi pinjaman hingga per 31 Agustus 2019. Lalu, ada sekitar 127 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) peminjaman yang terdaftar secara legal di OJK

Leave a reply

Iconomics