OJK Terbitkan Regulasi Mitigasi Risiko Teknologi Informasi Perusahaan Keuangan Non Bank

0
442

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.5/2021 terkait dengan manajemen risiko teknologi informasi (TI) untuk sektor jasa keuangan non bank. Aturan yang terbit pada 9 Maret lalu dan diundangkan pada Maret 2021 ini berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan non bank kecuali Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ada pun industri keuangan non bank yang akan melaksanakan POJK ini adalah perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, lembaga penjamin, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis TI (P2P), lembaga pembiayaan eksport Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan PT PNM (Persero).

“Sebagaimana kita ketahui penggunaan TI adalah suatu keniscyaan untuk sektor jasa keuangan dan hal ini tentu saja berlaku juga bagi di sektor keuangan non bank. Tetapi di lain sisi pengganaan TI ini tentu saja menimbulkan dampak lain selain daripada kebaikan yang dimunculkan,” ujar Dewi Astuti, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, saat temu media secara virtual, Rabu (7/4).

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, KPK Menghadiahi OJK

Dewi mengatakan POJK Nomor 4/POJK.5/2021 bertujuan agar risiko-risiko TI bisa dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan risiko yang tidak diinginkan seperti risiko operasional, risiko hukum dan risiko reputasi. “POJK MRTI (Manajemen Risiko Teknologi Informasi) ini menjadi panduan untuk memandu bagaimaan teknologi informasi itu diterapakan secara baik, dapat dikelola dengan baik di sektor jasa keuangan non bank,” ujarnya dan menambahkan bahwa aturan untuk sektor jasa keuangan non bank ini tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah diberlakuan di sektor perbankan.

POJK MRTI ini, jelas Dewi, mengatur kewajiban bagi lembaga jasa keuangan non bank kecuali LKM untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dari hulu ke hilir. Aturan ini memuat adanya pengawasan aktif dari direksi dan dewan komisaris. Kemudian, adanya kecukupan kebijakan prosedur penggunaan TI, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko penggunaan TI, dan sistem pengedalian internal atas peggunaan TI.

Leave a reply

Iconomics