
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lindungi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Tangkapan layar, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penerbitan ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, POJK berlaku untuk seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Indonesia. Namun, OJK memberikan pengecualian terhadap lembaga keuangan mikro yang tergolong sangat kecil.
“Tapi yang gede-gede yang relatif hampir semuanya itu harus tunduk. Jadi jangan sampai ada PUJK tidak dengar, dan harus mengetahui,” kata Sarjito dalam diskusi virtual, Jumat (20/5).
Bila ada PUJK yang tidak mengikuti ketentuan, kata Sarjito, OJK akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda berupa uang paling banyak Rp 15 miliar, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, dan lain sebagainya.
“Jadi sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting, sehingga harus kredibel,” ujar Sarjito.
Menurut Sarjito, OJK akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada konsumen jasa keuangan, agar terhindar dari upaya-upaya yang dapat merugikan masyarakat. “Jadi sosialisasi kita lakukan secara masif dan harapannya ke depan kita akan lebih masif dan berkolaborasi juga dengan pihak-pihak lain,” ujar Sarjito.
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 comment
Leave a reply

Ojk terbitkan verifikasi video buat pinjaman online. Karena data pribadi saya dipake orang lain untuk minjam pinjol.dan setelah 2 bulan ini ada 2 pinjaman yang harus saya bayar sudah lapor online ke ojk malah di pingpong . Yang akhirnya pinjaman di pinjol yang saya sanggah tetap harus di bayarkan. Sangat merugikan materi dan mental saya karena kepikuran terus