OJK Siapkan Regulasi Spin Off Unit Usaha Syariah pada Perusahaan Asuransi, Begini Bocorannya

0
418

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahan asuaransi, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang P2SK, ketentuan spin off yang tadinya diamanatkan dalam Undang-undang No.40 tahun 2014 tentang perasuransian, dikembalikan kepada OJK untuk membuat POJK dan POJK tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR.

Ogi mengatakan saat ini beberapa perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) masih melakukan kajian internal untuk melakukan spin off.

“Saat ini dari OJK sedang menyiapkan RPOJK-nya dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke DPR mengenai item-item yang akan dimasukan ke dalam konversi daripada UUS menjadi perusahaan asuransi syariah sendiri,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/4).

Ia mengungkapkan beberapa hal yang diatur dalam RPOJK ini antara lain terkait ambang batas atau thersold permodalan perusahaan asuransi syariah.

Baca Juga :   OJK Terbitkan SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera dan PPSP, Simak Batas Akhir Implementasinya

“Jadi, kalau UUS-nya itu sudah memenuhi batasan theresold tertentu, maka kita wajibkan segera konversi. Demikian pula untuk asetnya, apabila aset syariahnya itu sudah melampaui 50% dari aset induknya, maka itu juga sudah wajib melakukan spin off,” jelas Ogi.

Terkait batas waktu untuk melakukan spin off, Ogi mengatakan OJK juga akan mengaturnya dalam POJK yang sedang digodok.

“Mengenai batasan waktu, kami juga memberikan batasan waktu kapan, kalau tidak bisa dicapai maka harus dilakukan penggabungan ataupun action-action lainnya yang nanti kami atur di dalam POJK-nya,” ujar dia.

Meski sedang menyiapkan POJK spin off UUS pada perusahaan asuransi, Ogi mengatakan OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan spin off secara sukarela (voluntary). Beberapa perusahaan seperti Prudential Indonesia sudah melakukan spin off Unit Usaha Syariah-nya menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.

“Kami juga sudah menerima pengajuan dari Allianz, sudah mengajukan permohoanan kepada OJK untuk melakukan spin off UUS-nya secara terpisah dengan POJK-nya, artinya ini secara voluntary,” ungkpanya.

Baca Juga :   Sentil Sejumlah Kasus, Jokowi Minta OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

“Jadi, saat ini kami sedang menyiapkan POJK-nya dan beberapa perusahaan masih menunggu POJK. Tetapi kalau perusahaan itu memang sudah memiliki niat untuk melakukan spin off, maka itu bisa dilakukan tanpa menuggu POJK yang baru,” tambah Ogi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics