
OJK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Pidana Pemalsuan Terkait Asuransi

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dengan pemohon Kurniawan Sastrawinata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“OJK siap menghadapi praperadilan tersebut,” ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing kepada Theiconomics, Senin (20/12).
Tongam mengatakan Kurniawan Sastrawinata ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik OJK dengan dugaan tindak pidana pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian.
Pasal ini terkait dengan penyampaikan laporan, informasi, data dan/atau dokumen ke OJK yang tidak benar yang dilakukan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian.
Ancanam hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Tongam enggan membuka detil informasi terkait identitas Kurniawan Sastrawinata selaku Pemohon. “Nanti bisa diikuti di Persidangan,” ujarnya.
Permohonan Praperadilan Kurniawan Sastrawinata terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/12) lalu dengan nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst.
Rencananya sidang pertama akan digelar pada 24 Desember. Pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Penetapan sebagai tersangka tersebut seperti tertuang dalam surat Nomor SPGL/776/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Nomor : LKTP-SJK/7/VI/DPJK tertanggal 09 Juni 2021.
Kurniawan juga meminta kepada mejelis hakim menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh OJK dalam pemeriksaan terhadap dirinya, berikut yang terkait dengan penetapan tersangka, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Leave a reply
