
OJK Segera Rilis Aturan Spin Off UUS pada Bank dan Asuransi

Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadhan di kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Selasa (11/4).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis Peraturan OJK (POJK) terkait spin off atau pemisahaan Unit Usaha Syariah (UUS) baik pada perusahaan bank maupun perusahaan asuaransi. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur ketentuan soal spin off UUS melalui POJK dalam waktu enam bulan setelah UU P2SK disahkan, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada DPR.
Nyimas Rohmah, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK mengatakan untuk spin off UUS perbankan, saat ini OJK sudah mulai mempersiapkan POJK dan telah dilakukan pembahasan secara internal di OJK.
“Rencana ke depannya sesuai diatur dalam UU P2SK akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum nanti akan diterbitkan POJK tersebut. Insyaallah, sesuai dengan target kami, pada bulan Juni atau pertengahan Juli sudah dapat diterbitkan POJK tersebut jika tidak ada aral melintang,”ungkap Nyimas saat acara Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadhan di kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Selasa (11/4).
Hingga akhir tahun 2022 lalu, terdapat 20 Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ungkap Nyimas ada dua UUS yang sudah mengajukan dan sedang dalam proes spin off.
Pada kesempatan yang sama, Edi Setijawan, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK mengatakan untuk POJK spin off UUS pada perusahaan asuransi juga ditargetkan akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2023.
Edi mengatakan selain POJK spin off UUS ini, pihaknya juga sedang merevisi bebereapa POJK terkait lainnya seperti perubahan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Hal yang akan direvisi terkait dengan permodalan perusahaan asuransi. Kemudian, OJK juga akan merevisi POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah. Hal yang akan direvisi terutama terkait dengan pembatasan investasi asuransi syariah pada pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK sedang menyiapkan POJK terkait spin off UUS pada perusahaan asuransi dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke DPR.
Ogi mengungkapkan beberapa hal yang diatur dalam POJK spin off ini antara lain terkait ambang batas atau thersold permodalan perusahaan asuransi syariah.
“Jadi, kalau UUS-nya itu sudah memenuhi batasan theresold tertentu, maka kita wajibkan segera konversi. Demikian pula untuk asetnya, apabila aset syariahnya itu sudah melampaui 50% dari aset induknya, maka itu juga sudah wajib melakukan spin off,” jelas Ogi.
Meski sedang menyiapkan POJK spin off UUS pada perusahaan asuransi, Ogi mengatakan OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan spin off secara sukarela (voluntary). Beberapa perusahaan seperti Prudential Indonesia sudah melakukan spin off Unit Usaha Syariah-nya menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.
“Kami juga sudah menerima pengajuan dari Allianz, sudah mengajukan permohoanan kepada OJK untuk melakukan spin off UUS-nya secara terpisah dengan POJK-nya, artinya ini secara voluntary,” ungkpanya
Leave a reply
