
OJK Sebut Securities Crowdfunding Permudah UMKM Akses Pendanaan

Tangkapan layar YouTube,Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK Hosein/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi dan melindungi sektor keuangan senantiasa aktif mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan berupaya mengembangkan dan mendorong percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terintegrasi ke dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital.
“Itu kami susun dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan pada pertemuan tahunan industri jasa keuangan pada Januari 2021. Di situ tersusun arah kebijakan jangka pandek di antaranya soal pengembangan UMKM itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK Hosein dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/3).
Menurut Hosein, UMKM menjadi prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi sekitar 60% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 66,8% dari seluruh jumlah total tenaga kerja Indonesia.
Di masa pandemi ini, kata Hosein, mengutip survei Bank Pembangunan Asia (ADB) cukup memukul para pelaku UMKM di Indonesia. Sekitar 50% UMKM di Indonesia disebut menutup usahanya dan 88% UMKM tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan modal dalam menjalankan usahanya. Dan 60% UMKM mengurangi tenaga kerjanya.
“Karena situasi ini, Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.juga untuk memastikan keberlangsungan UMKM,” kata Hosein.
Berbicara tentang digitalisasi, kata Hosein, tidak terlepas dari perkembangan teknologi finansial yang begitu pesat dan salah satunya ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahan teknologi finansial. Para perusahan teknologi finansial ini menawarkan cara baru untuk bertransaksi, memperoleh pembiayaan dan melakukan investasi berbasis digital bagi dunia usaha serta masyarakat.
“Salah satu terobosan yang dilakukan OJK dalam merespons perkembangan teknologi keuangan ini di pasar modal antara lain dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 57 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding),” kata Hosein.
Dalam aturan ini, kata Hosein, diatur tentang ketentuan badan usaha dalam mencari pendanaan melalui penawaran efek layanan urun dana (LUD) berbasis teknologi atau securities crowdfunding. Dan memperluas kriteria penerbit menjadi setiap badan usaha di Indonesia baik yang berbadan hukum perseroan terbatas dan koperasi maupun yang persekutuan perdata firma atau persekutuan komanditer atau juga dapat melakukan penawaran efek.
“Ini untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengakses sumber pendanaan di pasar modal. Juga menjadi salah satu respons OJK dalam mendorong peningkatan peranan UMKM dalam pembangunan penciptaan lapangan kerja dan yang lebih penting terhadap pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan,” kata Hosein.
Leave a reply
