OJK Sebut Klaim Asuransi Kredit Membebani Industri Asuransi Umum di Indonesia

0
130

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindentifikasi dan memetakan industri asuransi umum dan reasuransi sedang mengalami tekanan akibat banyaknya klaim pada lini bisnis asuransi kredit.

“Perlu kami sampaikan, produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor,”ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransia, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Jakarta, Kamis (7/12).

Mengutip data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pendapatan premi asuransi umum hingga kuartal ketiga 2023 ini mencapai Rp73,6 triliun tumbuh sebesar 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 atau year on year.

Dari total pendapatan premi tersebut, asuransi kredit berkontribusi sebesar Rp13,86 triliun, terbesar ketiga setelah asuransi harta benda atau properti sebesar Rp18,65 triliun dan asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp14,58 triliun.

Pendapatan premi asuransi kredit ini tumbuh 28,7% year on year. Sementara, asuransi kredit mengalami kontraksi sebesar 9,3% year on year dan premi asuransi kendaraan bermotor tumbuh 11,9% year on year.

Klaim dibayar untuk asuransi kredit, menurut data AAUI per kuartal ketiga 2023 sebesar Rp9,81 triliun, naik 21,2%. Sementara, klaim asuransi harta benda sebesar Rp4,88 triliun, turun 9,2% dan klaim asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp5,20 triliun, naik 12,8% year on year.

Ogi mengatakan untuk mengatasi tingginya klaim asuransi kredit,  OJK telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asuransi Kredit.

Baca Juga :   Kasus Rekening Ilham Bintang Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi

RPOJK tersebut, tambah Ogi, telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Oleh karena itu, OJK menargetkan RPOJK tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan pada akhir tahun 2023,” ujarnya.

Peraturan tersebut, terang Ogi memiliki dua substansi utama. Pertama, adanya kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing paling sedikit sebesar 25% (kreditur) dan 75% (asuransi).

“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola bagi perusahaan asuransi dalam penyelengaraan produk asuransi kredit. Di samping itu, pihak kreditur diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit secara prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur,” jelasnya.

Kedua, seluruh produk kredit perbankan baik konsumtif maupun produktif dapat dijamin melalui Asuransi Kredit. Risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur.

“Pada tahun 2024, diharapkan Perusahaan Asuransi Umum dan Reasuransi dapat mengimplementasikan POJK Asuransi Kredi sehingga terwujud perbaikan hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” ujar Ogi.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Baru Soal Perlakuan Khusus Dampak Bencana

Sebelumnya, Budi Herawan, Ketua Umum AAUI mengatakan meski premi asuransi umum masih tumbuh positif, namun sebetulnya industri ini belum sehat.

“Jelas bahwa kinerja asuransi umum ini sepenuhnya belum menunjukkan kesehatan yang diinginkan, karena memang dari tahun 2020, 2021, 2022, mostly persahaan asuransi umum mencetak labanya dari hasil investasi, which is kalau kita lihat hasil underwriting kita tidak bisa menutup opex kita. Bagi saya, ini tandanya enggak sehat. Sehingga kalau kita lihat combine rasionya pun sudah di angka lebih dari 100%,” ujar Budi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics