
OJK Rilis Aturan Baru, BNC akan Percepat Pemenuhan Persyaratan Modal Inti

Dirut BNC Tjandra Gunawan/Dok. BNC
Manajemen Bank Neo Commerce (BNC) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah merilis dua regulasi baru terkait bank digital. Dua regulasi yang dimaksud adalah POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang mempertegas definisi suatu bank digital, pendirian, dan teknis operasionalnya, serta POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif bagi masyarakat melalui penyederhanaan perizinan dan regulasi.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan bank digital di Indonesia sehingga BNC bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi.
“Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional. Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator,” kata Tjandra dalam siaran pers tertulis.
Pergerakan kepemilikan saham BNC dinamis, dimulai dengan dikeluarkannya izin dari regulator sehingga PT Akulaku Silvrr Indonesia akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham saat ini sebesar 24,98%, kepemilikan PT Gozco Capital sebesar 17,88%, dan kepemilikan PT Asabri yang semakin tergerus menjadi 0,53% per penutupan perdagangan pada 19 Agustus 2021.
BNC mengklaim dengan kehadiran Akulaku sebagai pemegang saham utama BBYB memperkuat komitmen Bank Neo Commerce dalam memanfaatkan teknologi dan pengalaman Akulaku sebagai salah satu perusahaan fintech terkemuka di Asia Tenggara yang menyediakan berbagai layanan keuangan digital kepada masyarakat. Sementara itu, sebaliknya Asabri yang sebelumnya menjadi salah satu pemegang saham utama BYBB terus mengurangi kepemilikannya secara signifikan, dari 18,62% hingga menjadi 0,53% saja selama tahun 2021 ini.
Menurut Tjandra, perubahan tersebut wajar terjadi di industri perbankan. “Bagi kami, Asabri telah turut mengawal langkah demi langkah yang ditempuh Bank Yudha Bhakti dalam melayani masyarakat Indonesia sejak kurang lebih 30 tahun terakhir. Seiring dengan transformasi Bank Yudha Bhakti menjadi sebuah bank digital bernama Bank Neo Commerce, babakan baru telah dimulai yaitu dengan adanya persetujuan dari regulator yang mengukuhkan Akulaku sebagai pemegang saham pengendali dan yang selama ini telah menjadi ekosistem digital utama Bank Neo Commerce. Kami optimis, sinergi ini akan semakin mempercepat akselerasi Bank Neo Commerce menjadi bank digital yang disegani,” kata Tjandra dalam siaran pers tertulis.
Tjandra juga menyatakan Bank Neo Commerce optimistis dalam memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital senilai Rp3 triliun di akhir tahun 2022. “Kepercayaan para pemegang saham dan Neo Customers kepada Bank Neo Commerce menambah kepercayaan diri kami dalam meraih target kepemilikan modal ini. Kami berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK,” tutupnya.
Leave a reply
