
OJK Perketat Permodalan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam konferensi pers, Senin (5/12).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat ketentuan permodalan minimum perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah. Permodalan minimum saat ini, seperti diatur dalam Peraturan OJK No.67 tahun 2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Oleh karena itu kita akan melakukan perubahan POJK 67 tahun 2016 yang sekarang memang kita sedang edarkan ke asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mendapatkan respon,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, beberapa waktu lalu.
Saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi konvensional adalah Rp100 miliar. Kemudian, ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp200 miliar, perusahaan asuransi syariah bahkan cuma Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp100 miliar.
Dalam rancangan yang disusun OJK dan sudah dibagikan ke asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi, ketentuan modal minimum ini ditingkatkan secara bertahap.
Untuk perusahaan asuransi konvensional modal minimumnya ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian pada tahun 2028 ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun.
Selanjutnya, untuk perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026 dan menjadi Rp2 triliun pada tahun 2028.
Kemudian, modal minimum perusahaan asuaransi syariah ditingkatkan dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026, kemudian Rp500 miliar pada tahun 2028.
Untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimumnya ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 trilun pada tahun 2028.
“Tentunya kita menunggu respons balik dari asosiasi dan juga perusahaan asuransi itu sendiri,” ujar Ogi.
Sementara itu, ketentuan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru berdiri berbeda lagi. Ogi mengungkapkan syarat modal disetor minimum perusahaan asuransi konvensional yang baru berdiri langsung ke Rp1 triliun, perusahaan reasuransi konvensional Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun.
Leave a reply
