OJK Panggil Kresna Life Soal PKPU, Inilah Bahasannya

0
2500

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020 yang menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan.

OJK mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut.

OJK menegaskan pihaknya tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK). OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan.

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam siaran pers tertulis, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebut dalam catatan OJK terdapat terdapat 2 permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK.

Baca Juga :   Mau Ngutang? Cek Dulu 149 Fintech Lending Legal per 22 Desember

Permohonan pertama dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

Kedua, permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15  pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

OJK menyatakan telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK. Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Dari informasi yang disampaikan OJK, sampai 10 Desember, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban. AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Baca Juga :   Walkot Solo Gibran: Kami Akan Terus Dampingi UMKM untuk Naik Kelas

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan AJK, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban AJK.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha.

Jumat lalu (18/12) digelar rapat kreditor pertama atas PKPU No. 389/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ratusan nasabah Kresna Life hadir dengan penuh antusias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tempat agenda rapat diadakan. Suasana rapat menjadi panas dan riuh karena tampak usaha hakim untuk membatasi waktu berbicara para nasabah/kuasa nasabah.

 

Leave a reply

Iconomics