OJK Minta Perbankan Hati-hati Kerja Sama dengan Fintech

0
56

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] meminta perbankan untuk lebih berhati-hati dalam kerja sama channeling atau penyaluran pembiayaan atau kredit melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman daring.

Sejumlah kasus fraud pada perusahaan pinjaman daring terungkap dalam beberapa tahun terakhir.  Bahkan pada 2024, OJK mencabut izin usaha dua pinjaman daring  yang sudah berizin  yaitu PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radika Jaya (Investree).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK mengatakan, maraknya fenomena fintech yang bermasalah ini memang belum berdampak pada peningkatan kredit bermasalah atau NPL Bank secara signifikan. 

Namun, ia mengatakan, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit melalui perusahaan perusahaan fintech P2P lending.

Hal tersebut,  antara lain dilakukan dengan meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.

Baca Juga :   Venteny: Nilai Tambah Venteny Employee Super App Meningkat dengan Kepemilikan Saham 30% di DPI

“Dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut,” ujarnya Dian dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (22/2).

Dian menambahkan,  untuk pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” ujarnya.

Pada Desember 2024, OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending  sebesar Rp77,07 triliun dengan tren yang semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp75,60 triliun. 

Dian mengatakan dari outstanding pembiayaan P2P lending itu, pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi yaitu sebesar 60%.

Baca Juga :   BNI Menjadi Penyedia Layanan Escrow untuk Modalku

“Porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59% dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics