
OJK Masih Tinjau 3 Calon Tim Likuidasi Kresna Life; Kemungkinan Tidak Semuanya Disetujui

Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam konferensi pers, Senin (5/12).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah menerima usulan tiga nama calon tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), setelah sebelumnya sempat ditolak karena proses pembentukannya tak sesuai dengan ketentuan OJK.
“Mereka [Kresna Life] sudah mengajukan tim likuidasi, karena kemarin kan tidak sesuai dengan POJK. Jadi, mereka sudah mengajukan anggotanya. Ada tiga calon,”ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono kepada wartawan di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jumat (18/8).
“Kita sedang review. Kemungkinan tidak semuanya kita setujui,” tambah Ogi.
Ogi menjelaskan, setelah nanti ditinjau oleh OJK, tim likuidasi akan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kresna Life dan disahkan oleh Notaris.
“Lalu, nanti kalau disetuji tim likuidasi itu kita panggil untuk menyusun RKAB-nya [Rencana Kerja dan Anggaran Biaya],” ujarnya.
Sebelumnya pada 9 Agustus lalu, Benny Wullur, pengacara sejumlah nasabah Kresna Life mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Huakanala Hubudi sebagai tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Huakanala Hubudi merupakan tim likuidasi yang diusulan oleh nasabah.
“Kita dapatkan kabar bahwa likuidator yang kita ajukan telah diwawancara OJK dan memenuhi ketentuan yang diminta oleh OJK. Segala persyaratannya telah terpenuhi. Telah terpilih dan disetujui oleh OJK,” ungkap Benny.
Leave a reply
