
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028, Selasa (23/1) di Ballroom 1 Hotel Mulia, Jakarta Selatan/Foto: Dok.OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan ‘Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028’, Selasa (23/1). OJK berharap industri ini terus meningkatkan peran pentingnya dalam mendukung pembiayaan perusahaan rintisan yang sangat dibutuhkan dalam perekonomian.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengatakan industri modal ventura sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, setelah Januari 2023 lalu pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kemudian, OJK pada Desember 2023 juga telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023.
Setelah kedua regulasi tersebut terbit, kata Agusman, OJK memandang perlunya suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan industri modal ventura ke depan.
Roadmap yang disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal OJK, dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri modal ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan perusahaan rintisan dan pengembangan UMKM.
“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri secara keseluruhan dalam periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu terwujudnya industri modal ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan perlidungan konsumen serta berkontribusi besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman dalam sambutan pembuka pada peluncuran roadmap di Hotel Mulia, Jakarta.
Roadmap ini, jelas Agusman, ditopang oleh empat pilar yaitu pilar tata kelola dan kelembagaan, pilar edukasi dan literasi konsumen, pilar pengembangan elemen ekosistem, serta pilar pengaturan, pengawasan dan perizinan.
Roadmap ini dilaksanakan dalam tiga fase yaitu penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), menciptakan momentum (2026-2027), serta penyesuaian dan pertumbuhan (2028 dan selanjutnya).
Untuk mengimplementasikan roadmap, beberapa strategi yang dilakukan adalah penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM. Kemudian, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan; penguatan edukasi dan literasi konsumen; penguatan ekosistem perusahaam modal ventura, dan pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
“Setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkret yang dievaluasi setiap waktu untuk diimplementasikan oleh stakeholders terkait,” ujar Agusman.
Roadmap ini, kata Agusman, juga merupakan dokumen yang adaptif dan dinamis (living document) sesuai dinamika perkembangan ekonomi dan juga industri modal ventura ke depan.
Seperti apa kondisi modal ventura di Indonesia saat ini?
Modal ventura bukan hal baru di Indonesia. Industri ini sudah mulai ada sejak pemerintah membentuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1973.
BUPI yang didirikan dengan tujuan “melakukan pembinaan terhadap para pengusaha UMKM di Indonesia melalui pemberian pendampingan dan modal kerja”, kini berkembang menjadi holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi dengan brand IFG. Anak usahanya yang bergerak di bidang modal ventura adalah PT Bahana Artha Ventura.
Berdasarkan statistik OJK per OJK 2023, jumlah perusahaan modal ventura di Indonesia sebanyak 54 perusahaan dengan total aset mencapai Rp26,87 triliun, liabilitas Rp11,42 triliun dan modal Rp15,45 triliun.
Agusman mengatakan penyaluran pembiayaan di perusahaan modal ventura terkontraksi akibat kondisi ekonomi global dan domestik. Per November 2023, outstanding pembiayaan perusahaan modal ventura turun 2,61% year on year (yoy), namun nilai nominalnya, menurut dia, “masih cukup tinggi” dibandingkan kondisi lima tahun lalu.
“Di tahun 2018, waktu itu penyaluran kita di perusahaan modal ventura baru hanya Rp8 triliun lebih. Kemudian di akhir tahun 2022 sudah Rp18 triliun lebih. Artinya meningkat 200% lebih,” ujarnya.
Penyaluran pembiayaan diberikan kepada sektar 2,28 juta pasangan usaha atau mitra bisnis, dimana 1,71 juta diantaranya berlokasi di Pulau Jawa dan ada 573 ribu di luar pulau Jawa.
“Jadi, di luar Pulau Jawa masih terbuka peluang yang cukup besar untuk perusahaan modal ventura,” ujar Agusman.
Apa harapan pelaku usaha?
Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura dipicu oleh dua aturan yang diterbitkan tahun lalu yaitu UU P2SK dan POJK Nomor 25 Tahun 2023.
Kedua aturan ini, menurutnya, memberikan angin segar bagi pelaku industri modal ventura Tanah Air.
“Kita berharap roadmap yang baru ini akan membawa pembaharuan di ekosistem kita, tidak hanya modal ventura tetapi juga startup dan pasangan usaha. Kita juga harus ingat, tidak semua pasangan usaha kita adalah startup, ada juga yang masih UMKM yang non teknologi di seluruh Indonesia,” ujar Eddi.
Peraturan baru terkait modal ventura, kata Eddi, mempertegas klasterisasi yang ada pada industri ini. Secara umum terdapat dua klasifikasi perusahaan modal ventura yaitu Venture Capital Corporation (VCC) dengan instrumen utamanya adalah penyertaan ekuitas. Kemudian yang kedua adalah Venture Debt Corporation (VDC) dengan instrumen utamanya adalah kredit atau pembiayaan.
“Kalau dulu tidak ada klasifikasi. Kita semua dikelompokan menjadi PMV, meskipun instrumennya banyak, tetapi tidak ada pembedaan. Sekarang dengan adanya pembedaan, mohon maaf, mungkin ini [menjadi] angin segar buat kita,” ujarnya.
Akibat tak ada penegasan klasifikasi, sebelumnya para pelaku industri ini, menurut Eddi, sering dicibir sebagai “perusahaan modal ventura dengan produk kredit.”
“Kalian ini modal ventura atau bank ventura?” ujarnya menyinggung sindiran yang diterima pelaku usaha modal ventura.
Karena itu, Eddi mengapresiasi regulasi terbaru dari pemerintah dan OJK, termauk roadmap yang baru diluncurkan ini karena “memberikan kejelasan buat kita.”
“Silakan bagi yang mau menjalankan penyeratan ekuitas dan silakan juga jika instrumen utamanya adalah kredit,” ujarnya.
Peraturan yang baru, kemudian roadmap yang diluncurkan OJK ini, tambah dia, diharapkan akan mendorong industri modal ventura makin berkembang di Indonesia.
“Mudah-mudahan jumlah pemain bertambah. Saat ini yang berizin PMV dari OJK kalau tidak salah 54,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Perusahaan Modal Venturan (PMV) yang menjalankan penyertaan ekuitas sebanyak 8 perusahaan dan sisanya penyertaan kredit.
Namun, Eddi berharap, tak hanya jumlah pemain yang bertambah, tetapi kualitas PMV di Indonesia juga terus membaik. Kualitas ini dilihat dari modal yang makin solid, aset bertambah, penyaluran bertambah dan jumlah pasangan usaha juga bertambah.
“Karena ujungnya kita harus membawa manfaat untuk masyarakat terutama borrowers dan perusahaan-perusahaan penerima penyertaan ekuitas,” ujar Eddi.
Leave a reply
