
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan BPR dan BPR Syariah 2021-2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisoner OJK, Heru Kristiyana
Setelah sebelumnya telah meluncurkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2021-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2021-2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/11) meluncurkan Roadmap Pengembangan BPR dan BPR Syariah 2021-2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisoner OJK, Heru Kristiyana mengatakan roadmap ini merupakan pedomaan dan arah jalan bagi industri BPR dan BPR Syariah dalam lima tahun ke depan.
“Saya berharap agar Roadmap Pengembangan Perbankan Indoensia tahun 2021-2025 bagi Industri BPR dan BPR Syariah ini dapat dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam lima tahun kedepan dan menjadi arah untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan BPR dan BPR Syariah yang agile, adaptif, kontributif dan resilient, dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat di daerah atau wilayahnya,” ujar Heru saat meluncurkan roadmap tersebut, Selasa (30/11).
Roadmap Pengembangan BPR dan BPR Syariah ini terdiri atas empat pilar dan sejumlah subpilar. Pilar pertama adalah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif. Pilar pertama ini terdiri atas beberapa sub pilar yaitu (1) memperkuat permodalan dan mendorong akselerasi konsolidasi, (2) meningkatkan daya saing melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko, (3) mendorong inovasi produk dan layanan dan (4) meningkatkan kolaborasi dan konektivitas dengan lembaga atau institusi lain.
Pilar kedua adalah akselerasi transformasi digital. Pilar kedua ini terdiri atas subpilar (1) mendorong digitalisasi BPR dan BPRS, (2) optimalisasi layanan transfer dana melalui pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan (3) meningkatkan penggunaan teknologi terkini pada BPR dan BPRS antara lain cloud.
Pilar ketiga adalah penguatan peran BPR dan BPRS terhadap daerah/wilayah. Pilar kedua ini tediri atas subpilar (1) meningkatkan peran BPR dan BPRS dalam pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) dan (2) meningkatkan askes dan edukasi keuangan di daerah atau wilayah.
Pilar keempat adalah penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Pilar ini terkait dengan peran dan fungsi OJK sebagai regulator dan pengawas. Beberapa subpilar dari pilar keempat ini adalah (1) memperkuat pengaturan melalui pendekatan principal based (2) mempercepat proses perizinan melalui pemanfaatan teknologi (tracking & tracing licensing) dan (3) memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi yang optimal (suptech) dan pengembangan early warning system.
“Keberhasilan dari roadmap ini akan didukung oleh enabler berupa kepemimpinan dan manajamen perumbahan yang baik, kuantitas dan kualitas SDM yang semakin profesional, juga perlu didukung infrastruktur teknologi informasi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder atau institusi,” ujar Heru.
Per September 2021 lalu, jumlah BPR dan BPRS di Indonesia sebanyak 1.646 entitas. Heru mengatakan jumlah tersebut terus mengalami pengurangan sebagai bagian dari upaya konsolidasi industri. Sebagai gambaran tahun 2020 lalu, jumlah BPR dan BPRS di Indoensia sebanyak 1.669; tahun 2019 sebanyak 1.709; tahun 2018 sebanyak 1.764; tahun 2017 sebanyak 1.786 dan tahun 2016 sebanyak 1.799.
“Jumlah BPR/BPRS terus terus menurun. Ini menandakan bahwa penguatan permodalan yang sudah kita dorong untuk terus meningkat karena memang tantangannya semakin besar, direspons oleh industri BPR/BPRS untuk mereka melakukan aksi korporasi termasuk konsolidasi,” ujar Heru.
1 comment
Leave a reply

[…] OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan BPR dan BPR Syariah 2021-2025 […]