OJK Klaim Lakukan Pengawasan hingga Penegakan Hukum di 2019

0
444
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menyelidiki 22 entitas usaha yang bergerak di industri jasa keuangan pada 2019. Adapun 22 entitas usaha itu terdiri atas 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 industri keuangan non-bank.

Dari jumlah penyelidikan tersebut, menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, 20 perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 dan 9 perkara telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions,” kata Wimboh ketika rapat dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

Dikatakan Wimboh, di industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten termasuk penegakan hukumnya. Pengawasan industri perbankan pada tahun lalu, misalnya, OJK fokus terhadap penguatan modal melalui konsolidasi perbankan.

Karena itu, selama 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR, kata Wimboh. Di samping itu, OJK juga menguatkan pengawasan dengan melakukan 229 fit and proper test dan pencabutan 5 izin usaha BPR.

Baca Juga :   OJK Kumpulkan Bos-bos Bank Bahas Pemberantasan Judi Online

OJK juga melakukan Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX. Lewat OBOX, kata Wimboh, memungkinkan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini.

Sementara itu, di industri pasar modal, OJK telah meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor. Itu dilakukan melalui peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta penyempurnaan ekosistem pasar modal.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal tersebut dilakukan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

“Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksadana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE),” kata Wimboh.

Leave a reply

Iconomics