
OJK: Investasi dan Fintech Ilegal Marak Selama Pandemi

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara/iconomics
Tirta mengatakan OJK bersama Satgas Waspada Investasi terus berupaya membasmi investasi dan fintech ilegal baik secara preventif maupun kuratif. Untuk mencegah inevstasi ilegal, OJK telah memasukan materi mengenai risiko berhadapan dengan inevstasi ilegal sebagai materi standar dalam setiap program edukasi keuagan, khususnya di daerah di mana kasus penipuan itu banyak terjadi.
Satgas waspada investasi juga sudah melakukan kegiatan yang sifatnya kuratif antara lain menghentikan kegiatan investasi atau fintech ilegal segera setelah memperoleh informasi atau laporan. Kemudian mengumumkan investasi atau fintech ilegal tersebut melalui siaran pers atau di website OJK. Kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir webiste dan aplikasi secara rutin. Upaya memperkuat prorses penegakan hukum bagi pelaku inevstasi ilegal juga terus dilakukan.
Tirta mengajak masyarakat untuk menghindari tawaran investasi atau fintech ilegal. Beberapa ciri-cirinya adalah selalu menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat. Kemudian, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru melalui fitur member get member.
Investasi ilegal juga memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi yang kadang-kadang juga nama tokoh tersebut hanya dicatut.
Ciri lainnya adalah selalu janji aset aman, akan dibeli kembali atau buy back tanpa biaya, klaim tanpa risiko dan sebagainya. “Mereka banyak yang legalitasnya tidak jelas. Fintech-fintech ilegal juga banyak menjanjikan cepat cair, mudah dan tanpa syarat tertentu padahal legalitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
