OJK Institute Sebut 2 Risiko yang Dihadapi Industri Jasa Keuangan Terkait Perubahan Iklim

0
718

Ancaman perubahan iklim yang menjadi perhatian seluruh dunia saat ini akan berdampak bagi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk sektor jasa keuangan. Tak heran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia sejak 2015 lalu sudah meluncurkan roadmap ekonomi hijau sebagai upaya memitigasi dampak perubahan iklim.

Kepala OJK Institute Agus Sugiarto mengatakan perubahan iklim sangat berkaitan dengan industri jasa keuangan khususnya dalam konteks pembiayaan dan premi asuransi.

“Kita melihat sekarang ini bahwa perubahan iklim itu menimbulkan dua risiko baru di industri jasa keuangan,” ujarnya dalam webinar ‘Dampak Perubahan Iklim Terhadap Aspek Pembiayaan dan Premi Asuransi Berdasarkan Green Economy’, Kamis (24/2).

Kedua risiko tersebut adalah physical risk dan transition risk. Agus menjelaskan physical risk adalah risiko-risiko fisik yang muncul terhadap aset-aset yang menjadi objek transaksi di dalam sektor jasa keuangan. Bank misalnya banyak memberikan kredit pada sektor perumahan dan korporasi. Tentu saja salah satu aspek jamianannya adalah rumah atau properti.

Baca Juga :   Komisi VII Dukung Percepatan Pemanfataan EBT di Indonesia

“Dengan adanya perubahan iklim dimana daerah-daerah yang terkena dampak perubahan iklim yang sangat dahsyat memunculkan bahaya-bahaya baru seperti banjir, kekeringan, gelombang panas dan segala macam, sehingga kualitas dari aset yang menjadi objek kolatereal tentunya akan mengalami perubahan,” ujarnya.

Demikian juga premi asuransi. Perubahan objek aset yang menjadi jaminan maupun kualitas dari aset yang dipertanggungkan akan mempengaruhi premi asuransi.

“Di sinilah kita bicara bahwa perubahan iklim ternyata memberikan dampak yang luar biasa terhadap physical risk yang harus ditanggung oleh lembaga jasa keuangan, maupun oleh debitur maupun oleh para pemegang polis asuransi,” ujarnya.

Kemudian transition risk terkait dengan kebijakan. Sesuai dengan Paris Agreemen dan juga UN Climate Change Conference of the Parties (COP26) tahun 2021 lalu di Glasgow, negara-negara di dunia telah sepakat untuk menjaga kelangsungan bumi dengan program dan kebijakan zero emisi sampai tahun 2040 dan 2050.

“Tentunya ini membawa dampak perubahan yang besar dalam konteks perilaku maupun kebijakan dari industri jasa keuangan dalam memberikan pinjaman kepada sektor riil maupun kepada korporasi,” ujar Agus.

Leave a reply

Iconomics