
OJK Godok Aturan Terkait Pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan terkait dengan pemasaran Produk Asuransi yang Dikatkan dengan Investasi (PAYDI). Selama ini, saat proses akuisisi terjadi ada tenaga pemasar yang kurang memberikan informasi yang lengkap kepada calon nasabah terkait risiko dari produk tersebut.
Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan sudah mendiskusikan rencana peraturan ini dengan asosiasi.
Menurutnya, ada sejumlah poin yang akan diatur, seperti harus ada aktuaris di perusahaan tersebut. Kemdian harus ada penjelasan mengenai spesifikasi produknya dan juga beberapa penyesuaian tata kelola investasi termasuk juga mengenai calon pembeli polisnya.
“Karena ini belajar dari pengalaman-pengalaman selama ini banyak sekali yang hal-hal yang menunjukkan bahwa terjadi komunikasi yang kurang baik pada saat akuisisinya yang berdampak pada saat terjadinya klaim. Ini yang kita memang harus jaga,” ujar Riswinandi dalam webinar ‘Industri Asuransi Jiwa-Hikmah dari Pandemi dan Bagaimana Selanjutnya, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Rabu (10/3).
Masih terkait PAYDI, pada tahun lalu sebagai bagian dari relaksasi kebijakan, OJK membolehkan pemasaran secara virtual, tanpa bertemu secara fisik. Namun, Riswinandi mengatakan masih banyak perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi persyaratan dari sisi IT. “Sampai sekarang ini yang baru bisa lolos evaluasi kita itu baru 12 perusahaan,” ujarnya.
Leave a reply
