OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Perkuat Keamanan Siber Secara Terintegrasi

0
593

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk memperkuat keamanan siber seiring dengan tren digitalisasi baik pada proses bisnis maupun produk keuangan.

Dua POJK terbaru yang diterbitkan OJK, yaitu POJK 12/POJK.03/2021 tentang bank umum dan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang penyelenggaran produk bank umum, juga sudah mengatur soal manajemen risiko Teknologi Informasi (TI) perbankan.

Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat mengatakan di industri perbankan saat ini sudah berkembang big data, artificial intelligence (AI), cloud, internet of things (IoT), dan blockchain.

“Kalau sekarang perbankan, lembanga keuangan banyak yang melaksanakan produk-produk digital, tentunya kami pengawas, OJK, sesuai dengan POJK No.12 dan 13, kami akan melakukan measurement level. Artinya, mengukur sampai sejauh mana layanan digital yang dilakukan sehingga nanti kami akan mengawasi dengan pas. Ada yang levelnya awal, atau menengah sampai dengan yang sudah advance. Nanti kami akan melakukan measurement sehingga pengawasan dan pengaturannya kami akan lebih baik,”ujarnya dalam webinar  ‘Keamanan Siber: Ancaman Potensial, Mitigasi Risiko, dan Mekanisme Koordinasi Antar Lembaga’, Senin, (27/9).

Baca Juga :   Batas Manfaat Ekonomi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berubah per 1 Januari 2025, Yuk Simak Persentasenya

Dhani mengatakan tentunya masing-masing lembaga keuangan dan perbankan di bawah pengawasan OJK sudah memiliki ketentuan internal terkait keamanan TI, baik manajemen risiko, tata kelola, SDM, maupun infrastruktur.

“Tetapi tentu kami juga lebih ingin mengetaui bagaimana secara kolektif dari sisi OJK, dari sisi industri, dari sisi kementerian, dari sisi badan-badan atau otoritas lain terkait keamanan siber ini, ini bagaimana kesipannya sehingga nanti akan membentuk ketahanan siber nasional,” ujarnya.

Ketahanan siber nasional ini, menurutnya sangat penting karena ketergantungan terhadap produk digital adalah suatu keniscayaan. Semakin tergantung, juga harus disertai dengan kewaspadaan akan risiko keamanannya.

“Tujuan webinar ini tentunaya kami garisbawahi bahwa kita semua diharapkan paham mengenai anacaman potensial dan mitigasi risiko dari siber cyber security dan kemudian juga bagaimana pertahanan siber terintegrasi. Tadi saya sudah sampaikan masing-masing lembaga keuangan dan perbankan tentunya sudah memiliki protokol keamanan siber, tetapi tentunya bagaiaman yang terintegrasi sehingga nanti akan meminimalkan kepanikan atau kerugian,” ujarnya.

Serangan siber, tambahnya tidak hanya berasal dari pihak individu tertentu yang memang sengaja, tetapi juga bisa terjadi karena bencana baik itu bencana alam maupun bencana digital lainnya. Karena itu, Dhani mengatakan perlu dipikirkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) keamanan siber di industri jasa keuangan. Lebih lanjut, juga perlu dipikirkan untuk membentuk protokol pencegahan serta penanganan bencana digital nasional sehingga semakin memperkuat ketahanan siber nasional.

Baca Juga :   OJK Ungkap 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Mendaftar ke Tim Likuidasi

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics