
OJK dan KLHK Sepakati 5 Poin untuk Penyelenggaraan Bursa Karbon

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Adapun kerja sama OJK dengan KLHK ini sebagai kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.
Menteri LHK, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti dalam keterangan resmi.
Mahendra menyampaikan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelas Mahendra.
Ada lima poin kerja sama yang disepakati dalam MoU tersebut. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK. Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Pada saat ini, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.
Leave a reply
