OJK Cabut Izin Usaha UangTeman, Kini Ada 102 Fintech Lending yang Legal

0
618

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut satu izin usaha fintech lending. Dengan demikian, sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

OJK menyebut terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics