
OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, Ketiga di Tahun 2024

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ini merupakan pencabutan izin usaha BPR yang ketiga pada tahun 2024 ini.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024, OJK mencabu izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
Kondisi keuangan BPR yang beralamat Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah ini tidak sehat sejak tahun 2023 lalu.
“Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keteranga pers, yang dikutip, Selasa, 6 Februari.
Pada 4 April 2023, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha dua BPR pada Januari 2024 lalu. Kedua BPR tersebut adalah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho) dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma).
1 comment
Leave a reply

[…] Kemudian pada 5 Februari 2024, OJK mencabu izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia. […]