OJK Bersiap-siap Menyambut Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto

0
132

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap-siap untuk menyambut peralihan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

Seperti diketahui, pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selama ini ada di bawah Bappebti, sesuai Undang-Undang Nomor.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beralih ke OJK. Peralihan secara resmi dilakukan pada Januari 2025.

“Kurang lebih dalam waktu satu tahun ke depan, kita akan sama-sama menyiapkan dan mengamankan proses peralihan tugas dan kewengan pengaturan dan pengawasan ini di dalam koridor pengaturan pemerintah yang nanti mungkin di dalamnya ada tim transisi yang fokus pada penyiapan dan pengalihan ini,” ujar Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dalam acara “Menyambut Aset Kripto dalam Penguatan Ekosistem Keuangan Digital di Indonesia,” Jumat (22/12).

“Tentu ini semua dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada teman-teman di industri yang saat ini melakukan kegiatan bisnis dan operasionalnya agar pada saatnya perlaihan itu terjadi, dapat terjadi dengan smooth, lancar, dan baik tanpa gangguan apa pun kepada indusri yang sedang membutuhkan dukungan pengembangan ini,” tambah Hasan.

Baca Juga :   Cuitan Elon Musk dan Bos Twitter Dibeli Jutaan Dollar, Ini Penjelasan CEO Indodax Soal Teknologi NFT

OJK, kata Hasan, mempersiakan transisi dengan menyusun kerangka kerja pengaturan dan pengwasan OJK yang seimbang dan kolaboratif.

“Penerapan kerangka kerja dan pengaturan ini bertujuan agar kami dapat bersinergi optimal dengan seluruh pelaku industri aset kripto untuk mendukung pengembangan dan penerapan layanan keuangan berbasis teknologi dan tetap selalu menjaga aspek kepatuhan, integritas pasar dan juga perlidungan kepada konsumen kita semua,” ujarnya.

Aset kripto diperkenalkan pertama kali pada Oktober 2008 setelah terbitnya buku putih atau white paper Bitcoin. Lebih dari satu dekade sejak kemunculan  awal Bitcoin tersebut, aset kripto terus berkembang pesat sehingga menjadi salah satu aset kelas baru yang menarik perhatian investor ritel maupun institusional.

Per November 2023, kapitalisasi pasar untuk aset kripto secara global mencapai US$1,41 trilun dengan jumlah koin tidak kurang 20 ribu jenis koin dan pengguna yang tercatat di seluruh dunia lebih dari 420 juta.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2023, Indonesia menempati urutan ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index. Berdasarkan data Bappepti per Oktober 2023, nilai transaski aset kripto sepanjang 2023 mencapai sebesar Rp104,9 trilun, dengan jumlah pengguna yang juga terus bertambah dan terakhir mencapai 18,1 juta pengguna.

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Usaha Satu Perusahaan Asuransi

Untuk infrastruktur perdagangan, saat ini Indonesia sudah memiliki satu bursa kripto yang didukung oleh satu lembaga kliring, satu kustodian dan kurang lebih 32 penyedia platform jual beli (exchange).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics