
OJK Kembali Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwa Kresna

Sejumlah nasabah saat berunjuk rasa di kantor Kresna Life Jumat (7/8/2020)/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.
Dalam pengumuman Nomor PENG-29/NB.2/2020, OJK menyebutkan sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan oleh Kresna Life.
Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna. Rekomendasi tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. OJK menilai, Kresna Life melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.
Ketiga, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. OJK menyebutkan bahwa Kresna Life melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR.
Dengan sanksi ini, OJK melarang Kresna Life melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020. Sanksi tersebut berlaku hingga Kresna Life menyelesaikan ketiga penyebab sanksi tersebut.
OJK dalam surat tertanggal 9 Desember 2020 ini juga menyebutkan Kresna Life tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Sebelumnya, OJK pernah memberikan sanksi dan mengakhiri sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Dalam pengumuman 13 November yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin, menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.
Terkait dengan kewajiban kepada pemegang polis, dalam catatan Iconomics, pada 7 September lalu, Kresna Life mengumumkan telah menyampaikan kepada Pemegang Polis Jadwal Rencana Penyelesaian Polis Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (K-LITA) (JRPPK) untuk nominal di atas Rp50 juta.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi kepada Iconomics saat itu menyampaikan bahwa JRPPK tersebut sudah final dan disetujui pemegang polis. “Sebagain besar Pemegang Polis sudah setuju dan sudah tanda tangan pejanjian,” ujar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Supriyadi mengatakan kesepakatan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari OJK. “Kesepakatan antara Pemegang Polis dan AJK (Asuransi Jiwa Kresna) sepanjang para pihak sepakat, tidak perlu persetujuan OJK,” ujarnya.
Namun, seorang nasabah kepada Iconomics pada saat itu menyampaikan tidak semua nasabah setuju dengan skema baru tersebut. “Ada sebagian yang menerima, ada juga yang keberatan,” ujar nasabah tersebut.
Sebelum JRPPK tertanggal 7 September tersebut ada, Kresna Life pada 3 Agustus juga menyampaikan Jadwal Rencana Penyelesaian polis. Namun, saat itu banyak nasabah yang protes.
Leave a reply
