
OJK Bakal Pertajam Pengaturan Manajemen Risiko IKNB

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan-peraturan baru guna memperketat pengawasan untuk penempatan investasi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) termasuk industri asuransi. Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi yang dilakukan oleh OJK untuk memperketat pengawasan dan pengaturan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang sudah dijalankan sejak 2017. Kajian ulang akan dilakukan pada peraturan yang ada, salah satu fokusnya yaitu mengenai penerapan manajemen risiko yang baik.
“Lembaga keuangan non bank itu harus menerapkan risk management yang baik. Yang tentunya tidak boleh, risk management lembaga keuangan non bank ini berbeda dengan perbankan. Prinsipnya sama, hanya saja size-nya yang barangkali berbeda,” ucap Ketua Umum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/01/2020).
Selain penetapan guidelines terkait manajemen risiko terhadap IKNB, serta pengawasan secara risk-base, OJK juga mewajibkan penerapan pedoman tata kelola baik yang akan disesuaikan khusus untuk sektor IKNB. Salah satu perubahan dalam mekanisme pengawasan OJK terhadap IKNB menyangkut sistem pelaporannya yang akan semakin detil.
Kedepannya, pelaporan tidak hanya akan menunjukkan posisi neraca perusahaan, namun juga wajib menunjukkan posisi penempatan instrumen investasi perusahaan. Hal ini untuk memastikan dana nasabah telah ditempatkan pada instrumen investasi yang jelas dan tidak sembarangan.
“Semuanya itu kan dari risk based, jadi melihat semua sisi eksposurnya, di investasi baik saham maupun reksadana harus dilaporkan secara detil kepada otoritas,” tuturnya.
Laporan tersebut, lanjut Wimboh, wajib disampaikan kepada OJK setiap bulan.Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan penempatan dana investasi serta komposisi aset portofolio perusahaan, dan meminimalisir potensi terjadinya kerugian investasi seperti yang terjadi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Leave a reply
