
OJK Awasi Ketat Investasi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi secara ketat investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun. Otoritas sektor jasa keuangan ini juga mengatur secara ketat penempatan investasi pada pihak terafiliasi atau pihak terkait.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan melalui aplikasi Prime (Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB), para pengawas di sektor asuransi dan dana pensiun memonitor setiap transaksi investasi yang dilakukan.
Ogi mengatakan transaksi itu dilakukan dengan “counterparty siapa”, “harganya berapa” dan dilakukan di pasar reguler atau sekunder, semuanya bisa dipantau di aplikasi Prime. Aplikasi ini, jelasnya, memantau apakah investasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi penting bagi kami di pengawas asuransi dan dana pensiun mengetahui gerakan transaksi investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun,” ujarnya, Selasa (4/7).
Terkait transaksi dengan pihak terafiliasi atau pihak terkait, Ogi mengatakan akan diatur di dalam POJK.
“Sekarang ini di dalam revisi POJK itu ada 4 pembahasan mengenai batasan transaksi pihak terkait. Nah, kalau melanggar ketentuan itu, maka bisa terkena sanksi baik itu pidana maupun ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK,” ujarnya.
Leave a reply
