
OJK Akhirnya Tetapkan Tingkat Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjaman Online

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan tingkat bunga makimum atau manfaat ekonomi untuk pinjaman pada perusahaan pinjaman online atau fintech P2P lending. Selama ini, pengaturan bunga pinjaman online ini hanya tertuang dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pengaturan suku bunga tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 dan diumumkan bersamaan dengan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028, Jumat (10/11).
“Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud konkret dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Agusman menjelaskan selain tingkat bunga maksimum berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, SE tersebut juga mengatur denda keterlambatan masing-masing sektor. Ketentuan ini akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai berikut:
Keterangan |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
Tahun 2026 dan selanjutnya |
Manfaat Ekonomi –
Pendanaan Produktif |
0,1% per hari | 0,067% per hari | |
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Konsumtif | 0,3% per hari | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
Denda Keterlambatan – Pendanaan Produktif | 0,1% per hari | 0,067% per hari | |
Denda Keterlambatan – Pendanaan Konsumtif | 0,3% per hari | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
Agusman mengatakan untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.
Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh Penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.
Selain itu, Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain.
Leave a reply
