OJK akan Wajibkan Industri Jasa Keuangan Memiliki Pedoman Internal Terkait Perubahan Iklim

1
238

Ketua DK OJK Wimboh Santoso/OJK

Sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengatasi perubahan iklim yang kian nyata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pelaku industri jasa keuangan untuk memiliki pedomaan internal terkait dengan upaya mengatasi perubahan iklim. OJK selaku otoritas akan mengeluarkan panduan (guidance) yang disebut Risk Management on Climate Change.

“Kita akan mewajibkan industri perbankan memiliki pedomaan internal, bahkan kita akan mengeluarkan guidance yang kita sebut Risk Management on Climate Change Guideline. Ini bukan hanya Indonesia, ini seluruh dunia, karena program ini juga didukung oleh G20 dan juga didukung oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) untuk perbankan dan IOSCO untuk pelaku pasar modal,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam acara Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2021 yang bertajuk ‘Financing Sustainability’, Kamis (26/8).

Wimboh menambahkan OJK juga akan memasukan Risk Management on Climate Change ini menjadi salah satu basis dalam pengawasan untuk menilai sejauh mana pelaku industri jasa keuangan mematuhi (comply) dengan pedoman yang dibuat itu.

Baca Juga :   Peringati 5 Tahun digibank by DBS, Rudy Tanjung: Hampir Seluruh Layanan Transaksi Consumer Banking Didigitalisasi

Di level global sendiri, ungkap Wimboh, juga sudah ada rencana untuk memasukan risko on climate change ini dalam satu risiko yang akan dihitung dalam perhitungan modal. “Namun, kami selalu menyampaikan bahwa kita harus siap dulu sebelum itu menjadi binding (mengikat) dalam perhitungan modal baik di pilar satu, pilar 2 dan pilar 3,” ujarnya.

Rencana tersebut, tambah Wimboh adalah agenda dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Karena itu, pelaku industri keuangan harus bersiap-siap untuk mengembangkan pedoamaan. “Tentunya itu akan diikuti pengawasan, otomatis. Jadi setap pedomaan akan diikuti pengawasan untuk meng-assess how comply setiap pelaku sektor jasa keuangan itu kepada berbagai pedomaan itu,” ujarnya.

Corporate Banking Director, PT Bank DBS Indonesia, Kunardy Lie mengatakan pedomaan internal terkait perubahan iklim ini memang hal yang sangat prioritas. DBS sendiri, tambahnya, sudah menerapkannya dengan tiga pilar utama.

Pertama, responsible financing. “Artinya, proyek-proyek yang kita financing ke nasabah kita adalah proyek yang green, yang sangat ramah lingkungan,” ujar Kunardy pada forum yang sama.

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Usaha BPR di Bali, yang ke-8 pada Tahun Ini

Pilar kedua adalah responsible business practice. Pilar ini terkait dengan operasional bisnis perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan. Sebagai entitas bisnis, DBS dan juga perusahaan-perusahaan lainnya dalam operasionalnya menghasikan emisi dari listrik, sampah yang dihasilkan dan sebagainya.

“Jadi dari sisi bank juga kita juga sudah sangat aware. Misalnya, dari DBS sudah mengurangi paper usage selama tahun 2020 sebesar 36,8 ton. Kemudian juga pemakaian energi. Energi kita 20% adalah dari sumber yang renewable. Selian itu, contoh-contoh kecil, misalnya selama makan siang, kita matikan lampu-lampu. Itu adalah upaya-upaya kecil yang bisa kita lakukan dan bank-bank pada umumnya sudah lakukan dalam hal responsible business practice,” ujarnya.

Pilar ketiga adalah creating social impact. Artinya memberikan dampak untuk komunitas seperti bekerja sama membina wirausaha sosial dalam hal waste management.

1 comment

Leave a reply

Iconomics