OJK akan Terbitkan POJK Perpanjangan Restrukturisasi pada Akhir Bulan Ini

1
499

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK No.11 tahun 2020. Perpanjangan akan dilakukan salama setahun hingga Maret 2022 dari sebelumnya hingga Maret 2021.

Anggota dewan komisoner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan POJK perpanjangan sudah hampir selesai dibuat OJK setelah melalui proses Rule of Making Rules yaitu meminta pendapat dari industri, asosiasi dan dilakukan legal review. Nanti setelah Maret 2021, otomatis kebijakan restrukturisasi ini diperpanjang selama setahun. “Di akhir bulan ini saya kira aturan POJK sudah keluar,” ujarnya dalam webinar, Jumat (20/11).

Hingga 26 Oktober 2020 lalu, sebanyak 100 bank di Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak akhir Maret lalu. Jumlah kredit yang direstrukturisasi senilai Rp932,6 triliun dari 7,53 juta debutur, dimana menurut Heru merupakan nilai restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah perbankan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,84 juta adalah debitur UMKM dengan nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp369,8 triliun.

Baca Juga :   Akselerasi Perluasan Akses Kredit, OJK Merilis Roadmap LPIP 2024-2028

Heru mengatakan POJK No.11/2020 diperpanjang karena sejumlah alasan. Pertama, eskalasi jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia dan Indonesia masih terus bertambah. Bahkan di beberepa negara sudah kembali masuk ke gelombang kedua (second wave). Sementara di Indonesia, gelombang pertamanya belum selesai dimana jumlah kasus baru terus bertambah. Diharapkan vaksin bisa segera ditemukan dan didistribusikan secara massal sehingga masyarakat kembali percaya diri untuk melakukan aktivitas ekonomi agar sektor riil kembali bergerak dan permintaan (demand) muncul kembali. “Demand is the key untuk kita bisa menyelesaikan  semua permasalahan yang ada di restrkturisasi ini,” ujar Heru.

Kedua, perpanjangan restrukturisasi dilakukan untuk membantu perbankan dalam menata kinerjanya serta memberikan kepastian bagi sektor riil yang masih membutuhkan waktu untuk melakukan restrukturisasi kredit.

Ketiga, perpanjangan ini juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah dimana penanganan dampak Covid-19 ini tidak hanya setahun tetapi multi years seperti tergambar dari APBN.

Heru mengatakan tentu saja perpanjangan restrukturisasi bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi sektor riil yang terdampak pandemi.  Ia mengatakan butuh sinergi kebijakan antara berbagai lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia dan pemerintah.

Baca Juga :   Ini Peran OJK Dalam Menangani Kasus Gagal Bayar Seperti Perusahaan Asuransi

“Saya pribadi dan teman-teman di OJK mengharapkan ada sinergi antara lembaga ini untuk tetap mendorong program pemulihan ekonomi. Saya kira perpanjangan di satu sisi tidak ada artinya kalau enggak didukung oleh semua lembaga. Jadi memang betul-betul POJK 11 ini menurut saya tidak akan bisa berdiri sendiri untuk mengatasi segala macam permasalahan di dalam kita menagtasi pandemi,” ujarnya.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics