
OJK Akan Terbitkan Aturan Baru soal Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. Penyusunan rancangan peraturan OJK (RPOJK) itu untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan sesuai substansi.
“RPOJK ini disusun dengan melakukan penyelarasan dan penyesuaian ketentuan terkait penguatan pengawasan bank, tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi akar lembaga, untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/4).
Mahendra mengatakan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan, OJK telah mencabut kebijakan relaksasi untuk memitigasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Penyelesaian kebijakan restrukturisasi tersebut, kata Mahendra, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 resmi diakhiri terhitung pada 31 Maret 2024.
“Untuk industri perbankan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi stabilitas jasa keuangan. Mengingat industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian ediana Rae menambahkan, pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit lantaran relaksasi kredit era Covid-19 itu mengalami penurunan kinerja. Hal tersebut sejalan dengan tumbuhnya ekonomi nasional pasca-Covid-19.
Leave a reply
