OJK Akan Terbitkan Aturan Baru soal Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

0
29
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. Penyusunan rancangan peraturan OJK (RPOJK) itu untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan sesuai substansi.

“RPOJK ini disusun dengan melakukan penyelarasan dan penyesuaian ketentuan terkait penguatan pengawasan bank, tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi akar lembaga, untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/4).

Mahendra mengatakan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan, OJK telah mencabut kebijakan relaksasi untuk memitigasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Penyelesaian kebijakan restrukturisasi tersebut, kata Mahendra, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 resmi diakhiri terhitung pada 31 Maret 2024.

“Untuk industri perbankan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi stabilitas jasa keuangan. Mengingat industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai,” ujar Mahendra.

Baca Juga :   OJK Bersinergi dengan BPK untuk Tingkatkan GCG

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian ediana Rae menambahkan, pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit lantaran relaksasi kredit era Covid-19 itu mengalami penurunan kinerja. Hal tersebut sejalan dengan tumbuhnya ekonomi nasional pasca-Covid-19.

Dalam catatan OJK, kata Dian, kredit restrukturisasi Covid-19 menurun sebesar Rp 8,41 triliun menjadi Rp 242,80 triliun pada Februari 2024 dari Rp 251,21 triliun pada Januari 2024.
“Dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 943 ribu nasabah pada Februari 2024. Januari yang lalu tercatat sebesar 977 ribu nasabah,” ujar Dian.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics