
OJK: Ada 138 Fintech Lending Terdaftar dan Berizin

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan fintech lending berizin bertambah satu. Hingga 4 Mei 2021, jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending dan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan (Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 4 Mei 2021).
Penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. Dalam informasi resmi OJK disebutkan terdapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar. Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
Jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar sebanyak 138 terdiri dari penyelenggara berizin sebanyak 57 perusahaan dan 81 penyelenggara terdaftar.
Masyarakat harus selalu mewaspadai jeratan pinjaman dari lembaga-lembaga yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Leave a reply
