
Naskah RUU Cipta Kerja Telah Disampaikan ke Presiden

Sekretaris Komite Cipta Kerja Susiwijono/Dok.Ekon
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) telah disampaikan ke Presiden Republik Indonesia.
Naskah RUU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat Paripurna 5 Oktober 2020 telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Ketua DPR RI telah menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020, yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 14 Oktober 2020.
“Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU),” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan pers tertulis, Kamis (15/10/2020).
Susiwijono mengungkapkan RUU Cipta Kerja yang telah sesuai dengan format pengesahan tersebut, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM hari ini, untuk diberikan paraf pada naskah RUU Cipta Kerja pada setiap lembarnya dan saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut.
Susiwijono menegaskan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI. Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Leave a reply
