
Nasabah Jiwasraya Desak Kementerian Keuangan Bertanggung Jawab Kembalikan Dana Mereka

Ida Tumota, salah satu nasabah Asuransi Jiwasraya sedang memberikan keterangan kepada media, Kamis (6/2) di Kementerian Keuangan. (Theiconomics)
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya mendesak Kementerian Keuangan untuk bertanggung jawab mengembalikan dana investasi mereka di perusahaan plat merah itu. Desakan itu disampaikan saat sekitar 50 perwakilan nasabah yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing mendatangi kantor Kementerian Keuangan, Kamis (6/2).
Mereka adalah sebagian dari nasabah yang tergabung dalam grup WhatsApp Forum Korban Jiwasraya yang berjumlah sekitar 200 orang. Mereka ada yang tinggal di Jabodetabek dan ada juga di Surabaya. Bahkan ada juga warga negara asing seperti Belanda, India, Malaysia dan Korea.
“Kami adalah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sebuah badan usaha yang 100% milik negara atau BUMN nama kerennya. Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku ultimite shareholder dan bendarahara negara wajib bertanggung jawab untuk segera turun tangan melunasi tunggakan BUMN terutama dari kami Asuransi Jiwasraya,” ujar Ida Tumota, perwakilan nasabah kepada wartawan di lobi Kementerian Keuangan, Lapangan Banten, Rabu (6/2).
Ida sendiri membeli prodik Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya, pada tahun 2018 lalu. “Ketika saya mau ambil Maret 2019 dengan enteng [dikatakan] salah investasi. Salah inevstasi pemerintah kenapa kita yang jadi korban? Saya hanya meminta uang saya kembali agar saya bsia menata hidup saya dan anak-anak saya,” ujarnya.
Terkait proses hukum di Kejaksaan Agung yang saat ini sedang berlangsung, Ida mengatakan proses tersebut tidak ada gunanya selama dana nasabah tidak dikembalikan. “You mau tangkap sampai 1.000 pegawai BUMN, bukan urusan saya, urusan saya uang saya kembali. Apa gunanya mereka ditahan di sel sekian tahun, hartanya diambil, tetapi uang kita tetap enggak jelas,” ujarnya.
Haresh Nanwani, nasabah lainnya mengatakan dananya yang tersangkut di Jiwasraya mencapai Rp 5 miliar. Ia membeli produk Saving Plan pada tahun 2017 lalu. “Dana tersebut adalah dana tabungan untuk hari tua, sebagian untuk usaha. Saya rasa kalau ini cepat diselesaikan akan sangat baik buat perekonomian Indonesia bisa berpuatar kembali,” ujarnya.
Marati, nasabah lainnya yang mengaku dananya di Jiwasraya kurang dari Rp 1 miliar, mengatakan mengembalikan dana nasabah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarkat terhadap industri asuransi di Indonesia. Karena menurutnya kasus ini telah membuat masyarakat tidak percaya dengan asuransi.
“Kita harus mengembalikan kembali trust yang hilang. Kalau bagi kami yang penting dana kita kembali sekaligus harapan besarnya itu. Kasus ini bisa memperbaiki dunia keuangan secara umum dan dunia asuransi,” ujarnya.
Selain warga negara Indonesia, dari sekitar 50 nasabah yang hadir di Kementerian Keuangan ada juga sejumlah warga negara asing. Johny Mathani, misalnya, warga negara Belanda kelahiran Suriname ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia. Ia mengaku membeli produk Saving Plan pada tahun 2016 melalui bank Standard Chartered.
Total dana investasi Johny mecapai Rp 5 miliar. Sebagian besar dana tersebut, menurut Johny adalah dana repatriasi dari program Tax Amnesty. Harusnya ia menikmati hasil investasinya itu pada akahir 2018 dan sebagian di awal 2019. “Harpannya kembalipokok sama bunga, saya investasi tiga tahun,” ujarnya.
Sayangnya, harapan nasabah untuk bertemu dengan Menteri Kuanagn Sri Mulyani tidak membuahkan hasil. Setelah lama menunggu di lobi, para nasabah ini hanya ditemui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Program Menteri, Darmawan. Darmawan berjanji untuk menyampaikan surat dan aspirasi nasabah langsung ke Menteri Keuangan.
Leave a reply
