
Monetisasi Karya Cipta dengan Melakukan Perlindungan HAKI

Praktisi Hukum dan Literasi Digital, Bhredipta C. Socarana dalam Serba Serbi Literasi Digital pada Rabu (12/04/2023)
Kesadaran melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada ciptaan pribadi seperi desain, lagu, produk yang diciptakan, software dan lainnya sangat penting.
“Melakukan monetisasi ini bisa dilakukan dengan cara menggunakan kekayaan intelektualnya sendiri, mengizinkan orang lain memakai kemudian atau menjualnya atau memberikan kepada orang lain dengan imbalan uang,” kata Praktisi Hukum dan Literasi Digital, Bhredipta C. Socarana dalam Serba Serbi Literasi Digital pada Rabu (12/04/2023).
Bhredipta menyampaikan bahwa memonetisasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengalihan lisensi atau izin yang dibuktikan dalam sebuah perjanjian. Ia menegaskan bahwa dalam mengalihkan lisensi tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Kita harus tahu apa yang dilisensikan atau dialihkan, untuk berapa lama, tahu siapa yang terlibat, apakah pihak yang terlibat beberapa orang langsung, apa sebenarnya adalah “diminta“ oleh orang lain mengatasnamakan dia atau berbadan hukum, jangka waktunya berapa lama sih perjanjian ini mau berlangsung,” ungkapnya.
Demikian pula pada kegiatan berjualan, adanya kepemilikan hak cipta ini bisa dimanfaatkan sebagai identitas brand atau sebagai ciri khas brand-nya tersendiri. Sehingga, ketika seseorang ingin berjualan dan ingin menaruh produk karyanya ke publik seperti logo perusahaan, maka harus segera didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kalau misalkan memang suatu brand, suatu kekayaan intelektual itu sudah siap untuk dikonsumsi oleh publik banyak sudah siap dilepas ke publik, sebelum itu dilepas, didaftarin dulu,” tambahnya.
Terlebih apabila sebuah usaha sudah cukup sukses dan banyak diminati, banyak produk yang mengatasnamakan brand dan kemudian konsumen merasa bingung terhadap usaha yang sebetulnya orisinal.
Leave a reply
